NEWSNESIA.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan patut bersabar. Pasalnya, pembayaran gaji 13 dan gaji 14 untuk tahun 2021 ini dipastikan tak sampai dibayarkan ful.
“THR dan gaji 13 bagi ASN, baik itu PNS, PPPK, TNI, Polri serta pensiunan tahun ini sama halnya tahun 2020 lalu,” ujar Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat mengumumkan melalui kanal YouTube, Kamis (29/04/2021).
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14. Di mana, untuk THR dan gaji ke 13 hanya gaji pokok dan tunjangan yang melekat saja.
Sementara tunjangan kinerja tidak masuk dalam THR dan gaji 13 layaknya tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19.
Lantas kapan jadwal pencairannya?. Diakui Sri Mulyani, untuk penyaluran THR akan dilakukan seperti halnya tahun-tahun sebelumnya. Yakni dimulai H-10 sampai dengan H-5 sebelum lebaran Idul Fitri.
Beda halnya dengan gaji 13, baru akan dibayarkan pada bulan Juni atau tepatnya saat anak didik mulai masuk sekolah.
“Nantinya juga akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai acuan pembayaran THR dan gaji ke 13,” beber Sri Mulyani.
Lanjutnya mengatakan, pemberian THR dan gaji 13 ini tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian dan situasi penanganan pandemi yang masih menjadi fokus utama. Yakni, mengelola dan menangani Covid-19, karena masih menjadi ancaman nyata, serta fokus untuk pemulihan ekonomi dan melindungi masyarakat.
“Jadi dalam hal ini, pemerintah terus mencari keseimbangan antara memenuhi kewajiban untuk pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” tandasnya.(nn)