NEWSNESIA.ID, Gorontalo – Tindakan kriminal pencurian Handphone dilakukan seorang wanita asal Tilamuta, Kabupaten Boalemo inisial MI (26) di Pasar Moodu, Kota Gorontalo, Senin (23/8/2021) kemarin.
Pelaku sempat dikejar oleh warga langsung diselamatkan oleh Bhabinkamtibmas yang kebetulan sedang patroli di kawasan tersebut sehingga ia lolos dari amuk warga.
Pelaku MI langsung dibawa ke Polsek Kota Timur, Kota Gorontalo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia mengakui perbuatannya namun barang bukti tersebut telah ia buang ke salah satu toko pakaian.
“Sebetulnya memang ia melakukan pencurian namun barang itu ia buang ke salah satu toko pakaian,” tutur Kapolsek Kota Timur Polres Gorontalo Kota, M. Ibnu Katsir Rizka, S.Tr.K.
Kini pelaku diancam hukuman 5 tahun kurungan penjara atas perbuatannya. Kasus tersebut juga masih dikembangkan untuk melihat bahwa apakah pelaku ada kaitannya dengan kasus pencurian dengan motif serupa di Kampung Bugis sebelumnya.
“Pasal 362 tentang pencuriang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan kita masih kembangkan apa kaitannya dengan kasus serupa seperti yang terjadi di Kampung Bugis sebelumnya,” tukas Ibnu Katsir. (Crime)