NEWSNESIA.ID, JAYAPURA – Satuan Narkoba Polres Nabire berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis ganja di ruang Apron Movement Control (AMC) Bandara Nabire, Papua, Jumat (20/11/2020). Dua orang ditangkap karena diduga menguasai barang haram tersebut.
Operasi yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno, S.Sos ini, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan petugas pengamanan Bandara Nabire.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di ruang AMC dan menangkap pelaku berinisial APP (33) bersama barang bukti sebanyak 14 paket ganja yang dikemas di dalam koper warna hitam yang disimpan di bawah Meja, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun penyampaian dari pelaku yang mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari RP di jalan Mangunsidi Kabupaten Nabire.
Personel Sat Reserse Narkoba langsung melakukan pengembangan kemudian melakukan penangkapan terhadap RR yang bertempat di rumahnya di belakang Kantor KPUD Nabire dan menangkap pelaku.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini personel masih melakukan penyelidikan terkait akan dibawa kemana Narkotika jenis ganja tersebut.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(im-NN)