NEWSNESIA. ID, GORONTALO – Sistem tilang elektronik atau Eelectronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) akan diterapkan bagi pengendara yang melanggar di wilayah Provinsi Gorontalo, 17 April 2021 nanti.
Elektronik Traffic law Enforcement ( E-TLE ) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi, dengan menggunakan peranhkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis oelanggaran lalu lintas.
Hal ini diungkapkan Dirlanatas Polda Gorontalo Kombes Pol Winarto, Sik. Menurutnya, penerapan electronic traffic law enforcement ( ETLE) akan mulai diberlakukan pada 17 April 2021
“Sebelum penerapan tilang E-TLE untuk pengendara, Kami terlebih dahulu akan mensosialisasikan sistem penilangan kepada masyarakat sebelum rencananya akan diterapkan pada 17 april nanti” ungkap Kombes Winarto.
Lebih lanjut Kombes Winarto menjelaskan, pada tahap awal penerapan sistem camera E-TLE untuk pengendara dipasang di satu titik antara perbatasan Kabupaten Gorontalo dan Kota gorontalo.
“Yang kita pasang baru satu titik dengan dua kamera, jadi nantinya akan mengamati pengendara yang masuk Kabupaten Gorontalo maupun masuk ke Kota Gorontalo,” tambahnya
Dia menambahkan, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, melawan arus, dan menerobos lampu lalu lintas.
“Jadi pengendara yang tidak menggunakan helem, menggunakan hanphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melanggar marka jalan dapat kita pantai melalui sitem ini,” tambah Kombes. Winarto
Bagaimana cara kerja E-TLE?? Kombes. Winarto menjelaskan, kamera CCTV yang dipasang memiliki kemampuan menganalisis dan mengidentifikasi jenis kendaraan, pelanggaran hingga mengindetifikasi nomor registrasi kendaaaran bermotor melalui tanda nomor kendaraan.
“Kamera terhubung dengan jaringan fiber optik bekecepatan tinggi berupa Virtual Private networl dengan bandwidth 80 MBPS pada setiap titik kamera analitik. serta bekerja degan merekam dan mengidentfikasi pelanggran-pelanggaran ataupun jenis kedaraan hingga plat nomor kendaaran,” ujar Kombes Winarto, dalam rilies yang diterima newsnesia.id.(rls/jian-NN)