
NEWSNESIA.ID, BONEBOL – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Gorontalo menemukan produk dicurigai mengandung bahan pewarna atau rhodamine B, berupa produk jenis makanan ringan dijual di Pasar Molutabu, Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.
Temuan ini terungkap disela-sela pelaksanaan pemantauan stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar dibawah pimpinan Wakil Bupati Merlan S. Uloli bersama tim pemantau Pemkab Bone Bolango melibatkan tim BPOM, Sabtu (17/4/2021).
Koordinator Kelompok Substansi Infokom BPOM di Gorontalo, Adjis Sandjaya, mengakui pihaknya saat mendampingi tim Pemkab Bone Bolango menemukan produk makanan ringan dicurigai mengandung bahan berbahaya, yakni bahan pewarna.
“Jadi kami dari Balai POM di Gorontalo turun dalam rangka keamanan pangan. Kami tadi menemukan ada produk yang kami curigai mengandung pewarna tekstil, pewarna kain atau Rhodamine B,” terang Adjis.
Adjis pun menuturkan pihaknya sudah mengambil sampel produk tersebut guna pengujian di laboratorium BPOM di Gorontalo. Seperti apa hasilnya, nanti kami sampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango.
“Jika hasil uji laboratorium positif mengandung bahan Rhodamine B, tentu kami akan akan mengambil langkah tindakan dengan memberikan pembinaan kepada pembuat atau produsen produk dimaksud. Kami juga sudah mengantongi alamat dan nama produsen produknya,” tutur Adjis.
Apalagi, lanjut Adjis, produk ini diproduksi UMKM. Tugas kita juga melakukan pendampingan kepada UMKM, tentu kita akan bina untuk tidak menggunakan produk-produk yang membahayakan konsumen.
“Produk menggunakan pewarna kain atau Rhodamine B ini berbahaya. Paling parah itu jangka panjang bisa menyebabkan kanker,” jelas Adjis.
Kepada masyarakat, ia berharap jadi konsumen yang cerdas. Ketika ada produk berwarna terlalu mencolok, itu perlu dicurigai.
”Sebagai konsumen boleh curiga dan pastikan ketika ada produk kemasan makanan apakah sudah punya izin edar, baik dari Dinas Kesehatan maupun dari BPOM,” terang Adjis.(nrt/nn)



















