
NN, GORONTALO– Tudingan Pemerintah Kota Gorontalo yang menyebut Pemerintah Provinsi Gorontalo lamban dalam memberikan rekomendasi penataan perangkat daerah yang terkesan asal bunyi (Asbun), mendapat tanggapan dari Juru Bicara Gubernur, Dr. Alvian mato.
Menurutnya, proses administrasi pemerintahan daerah dilakukan melalui prosedur dan mekanisme kajian yang komprehensif. Hal ini menjadi dasar pertimbangan sebelum pemerintah provinsi mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Prinsipnya, Gubernur selalu bekerja cepat dalam urusan pemerintahan. Namun, setiap keputusan tetap harus berbasis kajian agar tidak menimbulkan persoalan hukum dan fiskal di kemudian hari,” jelas Alvian Mato.
Gubernur Gusnar Ismail merasa tidak ada masalah pribadi dengan Wali Kota Adhan Dambea, urusan pemerintahan ada aturannya termasuk pembentukan organisasi perangkat daerah ( OPD) yang harus dipatuhi oleh walikota,” tambah Alvian.
Alvian yang juga merupakan akademisi hukum menjelaskan, dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerima 2 permohonan penataan perangkat daerah dan telah menerbitkannya menjadi surat rekomendasi terkait penataan perangkat daerah untuk Kota Gorontalo. Hal ini membantah anggapan adanya kelambanan dalam pelayanan administratif.
Terkait permohonan terbaru Pemerintah Kota Gorontalo tertanggal 30 Maret 2026, terdapat usulan pembentukan perangkat daerah baru melalui pemisahan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga menjadi dua entitas, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Namun, usulan tersebut dinilai belum sejalan dengan kondisi kapasitas fiskal daerah.
“Rasio kapasitas fiskal Kota Gorontalo berada di angka 0,007, yang menunjukkan kategori sangat rendah. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan ,” jelasnya lagi.
Selain itu, rencana perubahan tipelogi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari Tipe C menjadi Tipe B juga dinilai berpotensi menambah beban belanja pegawai. Saat ini, proporsi belanja pegawai Pemerintah Kota Gorontalo telah melampaui 38 %, yang dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dari data yang tersedia, jumlah Organisasi Perangkat Daerah di Kota Gorontalo menunjukkan tren peningkatan yang tidak sejalan dengan prinsip efisiensi kelembagaan, dimana dari 25 dinas/badan sebagaimana rekomendasi tertanggal 8 September 2025 meningkat menjadi 26 pada 10 Februari 2026, dan kembali diusulkan bertambah menjadi 27 pada 30 Maret 2026.
Padahal, pemerintah pusat tengah mendorong efisiensi anggaran dengan mengarahkan kepala daerah untuk merampingkan struktur organisasi perangkat daerah, bukan sebaliknya.
“Ini yang menjadi dasar pertimbangan kami. Semua tetap dikaji secara objektif dan dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan kebijakan nasional,” pungkas Alvian.(rls/NN)


















