
NEWSENSIA.ID – Pria berinsial YH di Kota Gorontalo tak kuasa menahan tangis usai istrinya meninggal dunia. Ia mengatakan ada kejanggalan dari kematian istrinya usai dioperasi di Rumah Sakit Multazam pada 20 September 2021 lalu.
YH menjelaskan pada tanggal 16 bulan September, ia bersama istrinya hendak konsultasi ke salah satu dokter spesialis kandungan karena sang istri mengeluh nyeri pada bagian perutnya.
“Saat itu istri saya mengeluh rasa nyeri diperut dan sewaktu haid itu kurang lancar,” ungkap YH diiringi isak tangis atas kepergian sang istri, Jumat (15/10/2021).
Pada konsultasi oknum dokter itu langsung memberikan diagnosa bahwa istri YH memiliki kista berukuran 5,0 dan Miom berukuran 9,8 atau sebesar kepala bayi.
Mendengar hasil diagnosa medis, YH dan almarhumah istri saat itu langsung menanyakan perihal cara menyembuhkan penyakit tersebut. Oknum dokter lalu menyarankan segera opeasi.
“Biar mo minum satu karung obat, tidak bisa mo sembuh,” terang YH mengulangi perkataan oknum dokter saat itu.
Dihari yang sama (16 september), dokter langsung meminta kepada pasien, Istri YH untuk segera menjadwalkan operasi pengangkatan Kista dan Miom.
“Waktu operasi pun dijadwalkan pada tanggal 20 September 2021 di RS Multazam dimana yang melakukan operasi adalah oknum dokter spesialis kandungan tersebut,” jelas YH.
Jadwal operasi pun tiba tepat hari Senin, 20 September 2021 pasien menjalani operasi di Ruangan yang telah ditentukan pihak RS Multazam tanpa didampingi pihak keluarga.
Belum lama di Ruang operasi, oknum dokter tersebut keluar dan menyampaikan jika operasi yang dilakukan telah gagal dengan alasan telah terjadi pelengketan usus diseluruh lapisan perut pasien.
“Operasi gagal, tidak dapat dilanjutkan ada pelengketan usus dilapisan perut dan pengangkatan kista dan miom sudah tak bisa diteruskan lagi,” urai YH, meniru ucapan oknum dokter di RS Multazam kala itu.
Sambil bergegas meninggalkan ruang operasi, sang dokter mengatakan ada dokter bedah lain yang akan mengambil tindakan operasi selanjutnya.
“Yang saya sayang perut istri saya masih dalam keadaan terbelah lalu ditinggalkan begitu saja dan dokter lain yang ambil alih,” tutur YH.
Selanjutnya keterangan berbeda malah dikeluarkan oleh dokter kedua yang menangani pasien. Ia menyebut telah terjadi robekan pada usus pasien yang disebabkan oleh sayatan/operasi.
Pasca operasi tersebut pasien diminta tidak makan selama 10 hari dan disarankan untuk belajar duduk. Dihari keempat pasien diminta untuk menggerak-gerakkan badan.
Namun disaat hampir bersamaan, cairan berwarna hijau berbau busuk keluar dari perut korban. Pihak dokter hanya menjelaskan “itu hanya darah kotor,” YH menirukan dokter.
Selanjutnya tanggal 5 oktober 2021, setelah 17 hari di RS Multazam pasien akhirnya diminta keluar oleh dokter bedah tersebut. Dalam kondisi luka bekas operasi terbuka menganga dan mengeluarkan bau busuk.
“Saya melihat lukas bekas operasi istri saya memburuk, makin menganga pas tanya dokter apakah istri saya ini tidak akan dirujuk ke RS lain terlebih dahulu?,” tanya YH ke dokter bedah itu.
Namun permintaan YH itu ditolak oleh Pihak RS Multazam dan semakin membuat YH bersama pihak keluarga makin tidak puas dan menaruh curiga pada oknum dokter dan beberapa pihak RS.
“Tentu saja kami kecewa, mendapati jawaban dari dokter ahli bedah terebut bahwa Pasien sudah tidak bisa diapa-apakan lagi dan disarankan keluarga untuk banyak berdoa,” ungkap YH sambil menangis.
“Dokter menyampaikan Pasien tidak dapat lagi dirujuk ke RS manapun, dan sudah tidak ada lagi harapan untuk sembuh,” sambungnya.
Sangat disayangkan dokter bedah dan pihak RS Multazam membiarkan Pasien keluar dengan kondisi luka di perut yang tidak terjahit, dan Pasien keluar tidak diberikan obat apapun (tidak ada resep obat, dll) bahkan tidak direkomendasikan lagi untuk dilakukan perawatan intensif ke RS lain, dan hanya disuruh berdoa.
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 7 oktober 2021, Pasien dibawa ke RSAS dan ditangani oleh Dokter Enrico Ambang Banua Medellu, Sp.B, atas inisiatif dari keluarga.
Setelah dilakukan perawatan, kemudian diagendakan untuk Operasi pada hari sabtu tanggal 9 Oktober 2021, dimana pada saat tindakan operasi Dokter Enrico mengajak suami pasien.
Di ruang operasi dr. Enrico menunjukkan secara langsung bahwa tidak ada kista sebesar berukuran 5,0 dan dan Miom berukuran 9,8 sebagaimana yang disampaikan oleh dokter pertama yang melakukan operasi.
“Tidak ada kista sebesar berukuran 5,0 dan dan Miom berukuran 9,8 sebagaimana yang disampaikan oleh dokter pertama yang melakukan operasi,” ungkap YH.
YH melanjutkan, bahkan tidak terdapat pelengketan usus di dinding perut sebagaimana yang disampaikan oleh dokter sebelumnya.
“Faktanya yang terjadi adalah, terdapat usus besar dan usus halus serta empedu yang tersayat akibat operasi sebelumnya,” tegas suami Korban YH berdasarkan keterangan dari dokter Enrico.
Hingga berita ini dimuat pihak RS Multazam belum memberikan keterangan apapun dan cenderung menghindari awak media yang ingin mengklarifikasi.
Sementara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Gorontalo belum menanggapi terkait dugaan malpraktik ini karena belum adanya laporan yang diterima dari pihak keluarga.
“Belum ada laporan yang diterima,” singkat Ketua IDI Provinsi Gorontalo, Isman Yusuf. (**)























