
NN, GORONTALO– Gubernur Gusnar Ismail mendorong kolaborasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mempercepat penurunan angka tengkes atau stunting di Provinsi Gorontalo.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Tim Pembina Posyandu Tingkat Provinsi Gorontalo yang dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen Ruang Bersama Indonesia (RBI), Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi serta jajaran Tim Pembina Posyandu kabupaten se-Provinsi Gorontalo.
Gusnar mengatakan penurunan tengkes menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mengukur kontribusi Posyandu terhadap peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikannya, angka tengkes di Gorontalo yang sebelumnya 23 persen kini telah turun menjadi 18 persen.
“Kalau dulu kita bicara Posyandu, yang dicari adalah Kepala Dinas Kesehatan. Sekarang Posyandu sudah menjadi satu kesatuan pelayanan yang melibatkan enam bidang SPM. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus terlibat dan bekerja bersama,” ujar Gusnar.
Meski demikian, angka tersebut masih perlu ditekan agar mendekati rata-rata nasional. Menurut Gusnar, target itu hanya dapat dicapai melalui koordinasi dan kerja sama seluruh sektor yang terlibat.

“Menurunkan angka ini bisa jadi mudah kalau kita terkoordinasi dengan baik. Menjadi sulit ketika kita tampil masing-masing,” tegasnya.
Gusnar juga menekankan pentingnya dukungan bupati dan wali kota serta seluruh perangkat daerah pelaksana enam bidang SPM dalam mengoptimalkan program Posyandu. Ia berharap rapat koordinasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu kini tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi menjadi wadah pelayanan terpadu yang melibatkan enam bidang SPM. Diantaranya kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.(rls)
















