
NEWSNESIA.ID – Ombudsman Republik Indonesia menyebut setidaknya ada 3 fenomena terkait kelangkaan minyak goreng berdasarkan dan dan informasi dari 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Dikatakan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, bahwa yang pertama adalah tentang adanya penimbunan stok.
“Saya harap Satgas Pangan bereaksi cepat, jika ketegasan diberikan begitu Satgas Pangan tegas, upaya penimbunan bisa selesaikan,” sebut Yeka, Selasa (8/2/2022), seperti diwartakan kompas.com
Yang kedua, lanjut dia, terkait masalah pengalihan. Dia bilang, ada oknum dari pasar modern yang kini menjual stok ke pasar tradisional.
Asal tahu saja, harga minyak goreng di pasar modern seperti supermarket dan minimarket diikat dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dengan mengalihkannya ke pasar tradisional bisa dijual dengan harga di atas HET.
“Jadi kenapa barang di pasar modern itu langka? Karena ada oknum yang menawarkan ke pasar tradisional. Pengalihan di pasar modern itu dengan menjual ke pasar tradisional dengan harga Rp 15.000 misalnya,” sebutnya.
Terakhir, terjadi panic buying di masyarakat yang berakibat tingginya harga minyak goreng di sejumlah daerah. Jika sebelumnya di minimarket dan supermarket dibatasi pembeliannya maksimal 2 Liter, kini stoknya kosong.(Anki)





















