
NEWSNESIA.ID, GORUT – Mekanisme pemberhentian secara adat Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin mulai dibahas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorut, dikarenakan meninggal dunia.
Mekanisme pemberhentian secara adat melibatkan dewan adat dan unsur camat, di ruang kerja Ketua DPRD Gorut, Senin (7/3/2022).
Ditemui usai mengikuti rapat mekanisme pemberhentian tersebut, Asisten 1 Pemerintah dan Kesra, Thamrin Yusuf mengaku sesuai dengan regulasi yang ada, DPRD akan memohon ijin akan melaksanakan Paripurna Pemberhentian Bupati Gorontalo Utara, Alm. Dr. H. Indra Yasin, SH, MH.
“Kami diundang oleh DPRD untuk dimintai fatwa bagaimana mekanisme secara adat,” tutur Thamrin.
Rencananya, DPRD akan didampingi dewan adat untuk memohon ijin kepada keluarga yang berduka akan melakukan paripurna pemberhentian.
“Kunjungan DPRD ke rumah duka, kami akan balut dengan adat sebagai bentuk pengabdian beliau. Karena beliau dijemput dengan secara adat tetapi belum sempat dikembalikan secara adat,” imbuh Thamrin.
Oleh sebab itu, sebagai Ketua Dewan Adat Gorut, Thamrin mengapresiasi dan mendukung langkah dari DPRD. Dan itu akan sangat di hargai oleh keluarga yang berduka.
“Mereka (DPRD,red) akan melakukan dalam waktu 10 hari. Undang-undang menyatakan sudah harus ada usulan Bupati pengganti antar waktu (PAW),” ucapnya.
Lembaga adat dan DPRD kata Thamrin, akan membawa Dupa dan Payung, kemudian akan melakukan prosesi adat Tilolo.
“Prosesi adat Tilolo itu sebagai bentuk penghormatan oleh lembaga adat atau masyarakat Gorontalo Utara yang dipersembahkan kepada keluarga Yasin dan keluarga Hiola,” pungkasnya. (Rol)



















