
NEWSNESIA.ID, GORUT – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gorontalo Utara (Gorut) Irwan Abudi Usman mengungkapkan, gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 tahun 2021, sudah masuk dalam alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gorut.
“Formasi anggarannya sudah ada. Dan anggaran gaji para guru PPPK itu ada di Dinas Pendidikan,” kata Irwan, Selasa (9/3/2022).
Namun sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima juknis terkait pemberian upah gaji PPPK.
“Apakah TMT terhitung dari Januari atau TMT terhitung dari sejak tanggal terbit SK,” ujarnya.
Sehingga untuk TMT pemberlakuan SK kata Irwan, apakah terhitung dari Januari atau TMT terhitung bulan keluarnya SK.
“Kita belum bisa menentukan. Yang pasti formasi anggarannya sudah masuk dalam struktur APBD Gorut,” ia menandaskan. (Rol)























