
NEWSNESIA.ID GORUT – Komisi I DPRD Gorontalo Utara turun langsung memediasi aduan warga terkait lahan yang telah dihibahkan pemerintah daerah. Selasa (29/3/2022), bersama pihak-pihak terkait, dilakukan peninjauan ke lokasi lahan di Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte mengutarakan, peninjauan ini tindak lanjut aduan masyarakat, yang mengaku lahan pertaniannya dan memiliki sertifikat.
Dari batas-batas yang ditunjuk warga, telah dilakukan pengukuran kembali oleh instansi terkait BPN, bersama Pemerintah Desa Ilangata dan Pemerintah Kecamatan Anggrek.
Kesimpulan sementara kata Matran, warga yang mengklaim lahannya telah terbit sertifikat itu, agar melakukan konsultasi ke Seksi Sengketa kantor BPN Gorontalo Utara.
Bidang Tata Ruang Dinas PUPR dan Dinas Perkim Gorontalo Utara kata Matran, segera berkoordinasi, karena lahan yang sudah terbit sertifikat itu, telah dihibahkan untuk pembangunan kantor salah satu institusi.
“Kami berharap agar, kantor institusi yang akan segera dibangun tidak akan ada hambatan, kami minta pemerintah daerah segera mencarikan solusinya dan kepada masyarakat, kami juga berharap dapat membuktikan hal tersebut, mungkin langkah-langkah yang diambil lebih awal, lebih pada koordinasi,” terang Matran.
Matran juga mengungkapkan, lahan yang diklaim masyarakat itu sekitar 2 hektare lebih. Termasuk didalam lahan yang sudah dihibahkan pemerintah daerah.




















