
NEWSNESIA.ID GORUT – Tidak lama lagi Kabupaten paling bungsu di Provinsi Gorontalo yakni Gorontalo Utara (Gorut) akan memiliki Bupati definitif. Perlu diketahui Pengusulan tersebut saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI.
Wakil Bupati Gorut, Thariq Modanggu yang diusulkan oleh DPRD Gorut menjadi Bupati definitif untuk menggantikan Alm. Dr. H. Indra Yasin, SH, MH dikarenakan meninggal dunia.
“Kalau sudah dilantik Bupati dia (Thariq Modanggu) akan melaksanakan tugas sampai tanggal 6 Desember 2023,” kata Wakil Ketua I DPRD Gorut, Roni Imran, Senin.
Setelah itu kata Roni, akan ada Penjabat Bupati. Sehingga pada periode 2018-2023 ada 3 (tiga) Bupati nantinya.
“Yang pertama Alm. Indra Yasin, kedua Thariq Modanggu, dan yang ketiga penjabat Bupati yang akan memimpin roda pemerintahan Gorut kurang lebih 1 tahun kedepan sampai menuju pemilukada nanti. Jadi 1 (satu) periode ini ada 3 (tiga) Bupati Gorut, tentu ini menarik juga,” ujar Roni.
Menurutnya ketika Bupati definitif dilantik di bawah tanggal 6 Juni, maka partai-partai pengusung Bupati di pilkada kemarin memiliki hak untuk mengusulkan calon wakil bupati (cawabup) Gorut.
“Tetapi dari 5 (lima) partai pengusung ini hanya diberi syarat oleh UU untuk meyodorkan 2 orang ke DPRD melalui Bupati,” jelas Roni.
Lanjut kata mantan Wabup Gorut, sebenarnya NasDem bisa mengusulkan juga, karena di pilkada kemarin Nasdem menandatangani dokumen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan surat dari DPP Partai Nasdem.
“Mengusung Bupati itu ada 2 (dua) cara sesuai mekanisme UU, yang pertama partai harus memiliki kursi dan kedua menghitung suara,” ujar HR sapaan akrabnya.
Kalau di hitung suara kata Roni, Nasdem bisa mengusulkan, hanya saja pengusulan tersebut di hitung jumlah kursi 20 persen dan suara 25 persen.
“Kalau di hitung suara, Nasdem bisa mengusulkan. Hanya saja dalam UU mengatur partai harus memiliki kursi 20 persen,” tandasnya. (Rol)



















