
NEWSNESIA.ID, GORONTALO- Dr.Ir Hamka Hendra Noer, MSi diamanahkan Presiden RI Joko Widodo menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo mengisi kekosongan kursi gubernur.
Pengangkatan Dr.Ir Hamka Hendra Noer, MSi sebagai penjabat Gubernur Gorontalo karena masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dijabat Rusli Habibie dan Idris Rahim telah berakhir belum lama ini.
Hamka Hendra akan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo terbilang cukuo panjang, karena dia akan memimpin Gorontalo hingga adanya gubernur definitif 2024 mendatang.
Dosen politik Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr.Sahmin Madina, kepada newsnesia.id mengatakan, sejatinya pemerintahan yang menganut sistem demokrasi presidential, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi.
Karena itu, segala bentuk kebijakan pemerintah diamanatkan atas kepentingan rakyat, dan bukan kepentingan golongan tertentu. Kalau itu yang dirujuk dan implementasikan, maka insya Allah, nilai-nilai demokrasi yang akuntabel sudah menjadi bagian dalam praktek transparansi dan pertanggungjawaban yang pelaksanaan pemerintahan yang baik dan benar.
“Penjabat Gubernur adalah bagian dari upaya menegakkan demokrasi, menjelang Pemilu serentak 2024. Kewenangan Penjabat Gubernur diatur dalam UU 25/2014, dan Keputusan Presiden tentang Penunjukan dan Pengangkatan Penjabat Gubernur, untuk melaksanakan tugas sepenuhnya sampai terpilihnya gubernur defenitif,” jelas Sahmin Madina.
Lantaran itu, kata Sahmin Madina, tegas disebutkan bahwa Pejabat Gubernur bukan pejabat politik tetapi sebagai perpanjangan tugas pemerintah pusat yang ditunjuk langsung oleh bapak Presiden sebagaimana juga kita memahami dalam perspektif politik Islam, bahwa kekuasaan adalah amanah Allah SWT yang kelak akan diminta pertanggunganjawaban.
“Sebagaimana Sabda Nabi SAW: “Setiap kaum adalah pemimpin dan tiap pemimpin akan ditanya tentang kepemimpinannya,” tambah Sahmin Madina.
“Karena itulah, mari kita sama-sama membantu Penjabat Gubernur untuk melaksanakan tugasnya yang tidak mengenal batas warna, simbol atau kelompok-kelompok demi mengatarkan Gorontalo sampai ke gubernur defenitif,” pinta Sahmin Madina.
Disisi lain Penjabat Gubernur dengan langkah cepat untuk menerima saran dan mengevaluasi
seluruh kegiatan /kerja OPD melalui rapat pimpinan OPD untuk mempercepat program sesuai dengan tupoksi masing-masing dengan basis kinerja yang baik akuntabel dan transparan,
Olehnya itu tidak ada salahnya bila pjbt Gubernur wajib adanya untuk mengevaluasi para pemangku kepentingan / komposisi OPD serta pejabat dilingkungan OPD – OPD yang sudah tidak layak untuk di Resaffhell melalui persetujuan Mendagri dengan dasar pertimbangan yang matang, objektif dan komprehensif sehingga sejalan dan searah dalam mepercepat tugas-tugas PJBT Gubernur Gorontalo.
“Selamat berja pak Gubernur Gorontalo insya Allah amanah dan tetap dalam lindungan Allah SWT, Amiiin,” tandas Sahmin Madina.(NN)






















