
NEWSNESIA.ID, BONEBOL – Cagar budaya bukan sekedar identitas dan entitas saja, tetapi lebih menunjukkan jati diri dan keberagaman. Di sisi lain cagar budaya memiliki banyak manfaat, baik dari segi edukasi, estetika, dan historis, serta mempengaruhi aspek agama, sosial,budaya dan ekonomi.
Dengan dijadikannya cagar budaya sebagai salah satu daya tarik wisata tentunya berdampak positif bagi perekonomian sebuah negara maupun daerah. Ciri khas yang masih original dan tradisional, menampilkan suatu citra eksotis yang sangat kaya akan potensi untuk dipromosikan dalam industri pariwisata.
Hal ini disampaikan Bupati Bone Bolango Hamim Pou diwakili Sekda, Ishak Ntoma, saat membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan jelajah cagar budaya lokal dan jejak peninggalan warisan leluhur dari masa lampau yang digelar Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Gorontalo, di Aula LPMP Provinsi Gorontalo, Rabu (16/2/2022).
Sekda Ishak mengatakan melalui keunikan cagar budaya ini, wisatawan asing dapat merasakan petualangan, penjelajahan, dan penemuan baru yang belum pernah mereka saksikan sebelumnya.
Kabupaten Bone Bolango sendiri, kata Sekda, memiliki cukup banyak potensi obyek cagar budaya dan situs cagar budaya hasil peninggalan sejarah. Inilah yang coba kami manfaatkan dan kelola untuk daya tarik penerimaan retribusi bagi daerah.
Hanya saja dilakukan secara bertahap dan yang baru terkelola dengan baik, di antaranya makam tokoh Pejuang Nasional Nani Wartabone. Sementara kalau yang lainnya masih dalam kondisi kurang terawat dan kalau pun terawat masih dikelola oleh masyarakat.
Olehnya kedepannya kami akan lebih menggiatkan kerjasama dengan BPCB Gorontalo untuk melakukan validasi dan verifikasi data untuk penataan obyek yang diduga cagar budaya untuk kemudian dikelola secara mandiri.
Prinsipnya kami Pemda Bone Bolango sangat merespon atas dilaksanakannya kegiatan sosialisasi UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Jelajah Jejak Situs Cagar Budaya ini. Insya Allah kedepan ini akan menambah kemampuan wawasan dan edukasi bagi peserta yang secara khusus terdiri dari pelajar.
”Saya harap kedepan mereka ini akan menjadi kader penggerak budaya di sekolahnya dan di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Sekda Ishak Ntoma.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo, Mohammad Natsir, menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi sekaligus jelajah situs ini, tidak lain adalah untuk memberikan pengalaman dan pemahaman langsung kepada para siswa agar mereka bisa memahami dengan baik sejarah daerahnya.
Termasuk peninggalan budayanya yang kemudian penting untuk dilestarikan dalam rangka membangun identitas dan icon daerah, baik itu secara lokal maupun secara ke wilayahan. Berbicara tentang kebudayaan, jelas Mohammad Natsir, sudah tegas diatur oleh negara dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur tentang peninggalan yang bentuknya material.
“Jadi kalau dia bangunan, struktur, situs, kawasan dan benda, diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2010 dengan PP No. 1 Tahun 2022 tentang Pendaftaran dan Pelestarian Cagar Budaya,” jelas Mohammad Natsir.
Disatu sisi, kegiatan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2010 ini, diikuti perwakilan siswa-siswi SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Bone Bolango, dengan mengunjungi maupun menjelajah cagar budaya lokal dan jejak peninggalan warisan leluhur dari masa lampau, yakni makam Raja Blongkod di Tapa, dan Monumen Permesta di Suwawa Selatan.(nn/adv)





















