Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polri Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, Kabareskrim: Ini Kasus Terbesar di Tahun 2022

by NN Indonesia
24 Mei 2022
in Headline, Nasional
Reading Time: 3 mins read
Konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kec. Jakenan, Kab. Pati pada Selasa, (24/05/22).-(F.Humas Mabes Polri)

NEWSNESIA.ID–  Mabes Polri kembali berhasil mengungkap kasu penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati. 12 orang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kec. Jakenan, Kab. Pati pada Selasa, (24/05/22).

Dikutip dari website resmi Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” terangnya.

TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.

Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

“Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim,” jelas Kabareskrim.

Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp. 7.000 perliternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp. 10.000 hingga Rp. 11.000 per liternya.

“Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka,” jelas Kabareskrim.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai 4 milyar rupiah. “Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” terang Kabareskrim.

Sementara Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran. “Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden, ” jelasnya.

Atas keberhasilan Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi tinggi. Dirinya mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

“Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya,” jelas Kapolda.

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.(rls)

Tags: KabareskrimMabes PolriSolar Subsidi
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

MBG di Gorontalo Belum Merata, Pemprov Dorong Hadirnya Investor

26 April 2026
f.hms
Headline

Gusnar Ismail Puji Kepemimpinan Thariq-Nur

26 April 2026
f.hms
Headline

HUT Gorut ke 19, Gusnar Dorong Terwujudnya Program Hiulirisasi Ayam Terintegrasi

26 April 2026
Next Post
Wabup Pohuwato Suharsi Igirisa

Wabup Pohuwato Harap LPM Dukung Pemerintahan SMS

Jamaah Haji di Makkah Almukarramah-f.istimewa

4 Juni 2022 Kloter Pertama Jamaah Haji Diberangkatkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kec. Jakenan, Kab. Pati pada Selasa, (24/05/22).-(F.Humas Mabes Polri)

Polri Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, Kabareskrim: Ini Kasus Terbesar di Tahun 2022

4 tahun ago

Bupati Gorontalo Utara Didesak, BPBD Dinilai Cuek Tangani Abrasi Pantai Monano 

2 hari ago

BPBD Turun Cek Abrasi Pantai Monano, Mikdad Apresiasi Pemda Tindak Lanjuti Aduan Warga

1 hari ago
Penyerahan surat pemberitahuan aksi

Demo Tuntut Solusi IPR, Alarm Bakal Turun dengan Ribuan Massa Aksi

24 jam ago
Bupati Saipul Mbuinga saat diskusi bersama rombongan dari Hotel Ibis

Seiring Pertumbuhan Investasi, Bupati Dorang Hadirnya Hotel Berbintang di Pohuwato

2 hari ago
f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

2 minggu ago
f.hms

Fadel-Gusnar Bahas Sejumlah Agenda Strategis

4 bulan ago
f.hms

Topang Pengamanan IKN, Gubernur Gusnar Ismail Usulkan Pangkalan Udara di Gorontalo Utara

46 menit ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago

Terbaru

f.hms
Headline

MBG di Gorontalo Belum Merata, Pemprov Dorong Hadirnya Investor

by NN Indonesia
26 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie mengungkapkan berbagai tantangan sekaligus menegaskan komitmen pengawasan...

f.hms

Gusnar Ismail Puji Kepemimpinan Thariq-Nur

26 April 2026
f.hms

HUT Gorut ke 19, Gusnar Dorong Terwujudnya Program Hiulirisasi Ayam Terintegrasi

26 April 2026
f.hms

Topang Pengamanan IKN, Gubernur Gusnar Ismail Usulkan Pangkalan Udara di Gorontalo Utara

26 April 2026
f.helmi/nn

Penegasan Tasjrifin Pasca Dilantik Sebagai Kajari Kotamobagu

26 April 2026
Arahan Wabup Iwan Adam saat Rapat Evaluasi Program Tingkat Kabupaten Pohuwato

Tegas Wabup Iwan Adam Soal Pelayanan Publik: Kecamatan Harus Jadi Ujung Tombak

26 April 2026
Wabup Iwan Adam pimpin rapat evaluasi program tingkat kabupaten

Pimpin Rapat Evaluasi Program, Wabup Iwan Tekankan Percepatan Kinerja dan Pelaporan

26 April 2026
Penyerahan surat pemberitahuan aksi

Demo Tuntut Solusi IPR, Alarm Bakal Turun dengan Ribuan Massa Aksi

25 April 2026

BPBD Turun Cek Abrasi Pantai Monano, Mikdad Apresiasi Pemda Tindak Lanjuti Aduan Warga

25 April 2026
Bupati Saipul Mbuinga saat diskusi bersama rombongan dari Hotel Ibis

Seiring Pertumbuhan Investasi, Bupati Dorang Hadirnya Hotel Berbintang di Pohuwato

25 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.