Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polri Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, Kabareskrim: Ini Kasus Terbesar di Tahun 2022

by NN Indonesia
24 Mei 2022
in Headline, Nasional
Reading Time: 3 mins read
Konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kec. Jakenan, Kab. Pati pada Selasa, (24/05/22).-(F.Humas Mabes Polri)

NEWSNESIA.ID–  Mabes Polri kembali berhasil mengungkap kasu penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati. 12 orang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kec. Jakenan, Kab. Pati pada Selasa, (24/05/22).

Dikutip dari website resmi Mabes Polri, Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Agus Andrianto mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 Polri telah berhasil mengungkap 230 kasus dan menangkap 335 tersangka kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.

“Kasus yang digelar ini terungkap pada 18 Mei 2022 lalu dan merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2022. Petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku di beberapa wilayah Kabupaten Pati,” terangnya.

TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan, Kab. Pati, Jawa Tengah.

Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

“Modus para pelaku yakni dengan cara menampung BBM jenis solar bersubsidi di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi kemudian dikirim,” jelas Kabareskrim.

Dari sejumlah SPBU tersebut, para pelaku membeli solar subsidi seharga per liter. Solar tersebut kemudian dijual ke pemilik gudang seharga Rp. 7.000 perliternya.

Oleh para pemilik gudang, BBM solar subsidi yang telah dibeli tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 Liter dan dijual ke kapal-kapal nelayan senilai Rp. 10.000 hingga Rp. 11.000 per liternya.

“Kami juga telah mengamankan Kapal Tanker bernama Permata Nusantara di Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat 499 ribu liter solar diduga hasil dari proses penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan para tersangka,” jelas Kabareskrim.

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2021 hingga sekarang. Diperkirakan omzet yang diraup dari kejahatannya mencapai 4 milyar rupiah. “Ini (penindakan penyalahgunaan BBM subsidi) merupakan upaya yang terus menerus kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan oknum yang menyalahgunakan BBM bersubsidi,” terang Kabareskrim.

Sementara Kapolda Jateng Irjen. Pol. Ahmad Luthfi mengungkapkan, pihaknya terus menerus berkoordinasi dengan Pertamina untuk melakukan monitoring distribusi hingga penjualan BBM di pasaran. “Lewat satgas Puser Bumi, Polda Jateng bekerjasama dengan Pertamina untuk memantau BBM di pasaran. Masalah monitoring distribusi dan penyaluran BBM merupakan salah satu arahan penting Kapolri dan ini tentunya ini wujud pelaksanaan dari kebijakan Presiden, ” jelasnya.

Atas keberhasilan Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Dwi Puji Ariestya selaku General Manager Pertamina Jateng memberikan apresiasi tinggi. Dirinya mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk mengamankan penyaluran BBM di wilayah Jateng.

“Bila ada kelangkaan di suatu tempat, pasti kita laporkan ke Polda. Kemudian kita turun ke lapangan bersama untuk melihat penyebabnya. Atas prestasi yang luar biasa ini saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya,” jelas Kapolda.

Atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.(rls)

Tags: KabareskrimMabes PolriSolar Subsidi
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Dapat Perhatian Gubernur, TPP Penyuluh Lapangan Dikaji Ulang

22 April 2026
f.ist
Gorontalo

Dari MBG Sampai TNI Menjelama Sipil: BADKO HMI SULUT-GO Gelar Bicara Buku #Reset Indonesia Menuju May Day

22 April 2026
f.hms
Headline

Ketua Satgas MBG; Harusnya Makan di Sekolah

22 April 2026
Next Post
Wabup Pohuwato Suharsi Igirisa

Wabup Pohuwato Harap LPM Dukung Pemerintahan SMS

Jamaah Haji di Makkah Almukarramah-f.istimewa

4 Juni 2022 Kloter Pertama Jamaah Haji Diberangkatkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Konferensi pers ungkap kasus di TKP Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kec. Jakenan, Kab. Pati pada Selasa, (24/05/22).-(F.Humas Mabes Polri)

Polri Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi, Kabareskrim: Ini Kasus Terbesar di Tahun 2022

4 tahun ago

Bupati Gorontalo Utara Didesak, BPBD Dinilai Cuek Tangani Abrasi Pantai Monano 

2 hari ago

BPBD Turun Cek Abrasi Pantai Monano, Mikdad Apresiasi Pemda Tindak Lanjuti Aduan Warga

1 hari ago
Penyerahan surat pemberitahuan aksi

Demo Tuntut Solusi IPR, Alarm Bakal Turun dengan Ribuan Massa Aksi

22 jam ago
Bupati Saipul Mbuinga saat diskusi bersama rombongan dari Hotel Ibis

Seiring Pertumbuhan Investasi, Bupati Dorang Hadirnya Hotel Berbintang di Pohuwato

2 hari ago
f.ist

Korban Penikaman di Gorontalo jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi Pembelaan Diri

2 minggu ago
f.hms

Fadel-Gusnar Bahas Sejumlah Agenda Strategis

4 bulan ago
f.ist

Tindak Lanjut Putusan MA Soal Pilsang Desa Moyag Tampoan Pemkot Kotamobagu Temui Sekprov

3 bulan ago
Suasana di perbatasan Bone Bolango-Bolsel.(f.jian/NN)

Malam Nanti Perbatasan Gorontalo – Sulut Ditutup

5 tahun ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago

Terbaru

Arahan Wabup Iwan Adam saat Rapat Evaluasi Program Tingkat Kabupaten Pohuwato
Pemkab Pohuwato

Tegas Wabup Iwan Adam Soal Pelayanan Publik: Kecamatan Harus Jadi Ujung Tombak

by Mustafa Dako
26 April 2026
0

Arahan Wabup Iwan Adam saat Rapat Evaluasi Program Tingkat Kabupaten Pohuwato POHUWATO-NN- Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S....

Wabup Iwan Adam pimpin rapat evaluasi program tingkat kabupaten

Pimpin Rapat Evaluasi Program, Wabup Iwan Tekankan Percepatan Kinerja dan Pelaporan

26 April 2026
Penyerahan surat pemberitahuan aksi

Demo Tuntut Solusi IPR, Alarm Bakal Turun dengan Ribuan Massa Aksi

25 April 2026

BPBD Turun Cek Abrasi Pantai Monano, Mikdad Apresiasi Pemda Tindak Lanjuti Aduan Warga

25 April 2026
Bupati Saipul Mbuinga saat diskusi bersama rombongan dari Hotel Ibis

Seiring Pertumbuhan Investasi, Bupati Dorang Hadirnya Hotel Berbintang di Pohuwato

25 April 2026

Bupati Gorontalo Utara Didesak, BPBD Dinilai Cuek Tangani Abrasi Pantai Monano 

24 April 2026
f.hms

Dapat Perhatian Gubernur, TPP Penyuluh Lapangan Dikaji Ulang

22 April 2026
f.ist

Dari MBG Sampai TNI Menjelama Sipil: BADKO HMI SULUT-GO Gelar Bicara Buku #Reset Indonesia Menuju May Day

22 April 2026
f.hms

Ketua Satgas MBG; Harusnya Makan di Sekolah

22 April 2026
f.hms

Wagub Idah Clearkan Polemik MBG di Bone Pesisir

22 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.