
NEWSNESIA.ID GORUT – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menawarkan dua kesepakatan dengan BPJS Kesehatan terkait pelunasan utang iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi aparat desa.
Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Roni Imran, menjelaskan bahwa penawaran pertama adalah pihaknya akan mengintervensi pemerintah daerah untuk membayar utang, ditambah membayar iuran bulan berjalan sampai Desember, asalkan dengan catatan BPJS Kesehatan siap mengganti biaya pengobatan yang telah dikeluarkan aparat desa dari April sampai Juni.
“Bisa dibayarkan yang terutang dari April sampai Juli dengan catatan harus di cover para aparatur yang sudah membayar sendiri karena itu cukup besar juga,” kata Roni, Rabu (13/7/2022).
Tawaran selanjutnya adalah DPRD meminta pemerintah untuk membayar utang dan iuran bulan berjalan sampai Agustus.
Roni menjelaskan, bagi aparat desa yang berobat mulai dari bulan September sampai Desember, maka biayanya akan ditanggung mandiri, bukan lagi BPJS Kesehatan.
“DPRD akan menggeser anggaran untuk menanggulangi yang sudah membayar sendiri,” katanya.
Ia menyampaikan dengan dua opsi tersebut, pihak BPJS Kesehatan Gorontalo Utara mengaku masih akan melakukan komunikasi dengan para pimpinan.
Roni menambahkan, utang tersebut sudah dapat dibayarkan mulai minggu depan atau akhir bulan Juli ini. (Rol)





















