
NEWSNESIA.ID – Surat Edaran (SE) Nomor 15 tahun 2022 tentang perayaan Natal diterbitkan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada 19 Desember kemarin.
Kata Yaqut surat itu diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya bagi pemeluk agama Kristen Katolik/Protestan.
“Sebab karena ini masih COVID-19 jadi untuk menciptakan rasa aman serta nyaman juga sebagai konsen agar hak-hak beribadah umat Kristiani saat Natal,” ungkap Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Kamis (22/12/2022).
Sementara Plt. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik, A.M. Adiyarto Sumardjono menjelaskan jika Surat tersebut mengatur beberapa hal.
“Yakni saat pelaksanaan ibadah Natal secara luring itu bisa dihadiri jemaah maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja,” jelasnya.
Selain itu Adiyarto juga mengatakan jika setiap gereja harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Dan Jika jemaah lebih 100% dari kapasitas ruangan gereja, boleh menggunakan ruang permanen diluar gereja, namun mesti meminta izin terlebih dahulu ke pihak kepolisian setempat,” pungkasnya.




















