
NEWSNESIA.ID, POHUWATO – Belum adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sejatinya menjadi bumerang yang harus dihadapi para penambang lokal dimanapun itu, tidak terkecuali di Kabupaten Pohuwato.
Bagaimana tidak, kegiatan yang melibatkan ratusan bahkan ribuan masyarakat yang menggantungkan nasib dari hasil alam itu sering menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan.
Tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga terus menyoroti keras terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktifitas pertambangan.
Menanggapi hal tersebut, salah satu penambang yang enggan disebutkan namanya angkat suara. Dirinya menyayangkan sikap LSM yang menyoroti kerusakan lingkungan namun tidak berpihak kepada masyarakat Lokal.
Dirinya berharap, hadirnya LSM bukan hanya sebatas menyoroti, melaikan bisa membantu para penambang lokal mengawal pengurusan IPR
“Coba para LSM ini jangan cuma komentar torang punya kerja, tapi coba bantu kami bagaimana IPR bisa cepat secepatnya dikantongi atau, urusan ganti rugi lahan oleh perusahaan, atau kase komentar bayar ganti rugi lahan, atau dorang tako dengan perusahaan,” ucapnya pada media ini, Kamis (16/03/2023).
Lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa, saat ini penambang lokal tidak berlokasi di kawasan Hutan Lindung.
“Torang kerja di lokasi WPR, alhamdulillah ijin sementara di urus, jadi tidak di kawasan hutan lindung,” Lanjutnya.
Untuk diketahui, saat ini lokasi pertambangan di Kabupaten Pohuwato tinggal menunggu terbitnya IPR yang saat ini tenga diupayakan oleh pemerintah daerah.
Dimana pada Januari kemarin, Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah melakukan sosialisasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tercantum dalam SK Menteri ESDM Nomor : 98.K/MB.01/MEM.B/2022.
Dalam SK Menteri ESDM tersebut terdapat 21 titik-titik koordinat delinasi (blok/lokasi) koordinasi di beberapa Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato.(mus/NN)





















