Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Daerah Sulut Bolaang Mongondow

Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum ke Pemkab Bolmong

by NN Indonesia
16 Juli 2026
in Bolaang Mongondow, Kotamobagu, Sulut
Reading Time: 2 mins read
f.hm/nn

NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara, menyerahkan dokumen pendapat (legal Opinion) kepada pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow.

Diketahui kegiatan yang diinisiasi oleh bidang perdata dan tata usaha negara (datun) Kejari Kotamobagu tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergitas dan tata kelola pemerintahan yang baik
akuntabel, transparan, serta berlandaskan pada prinsip kepastian hukum.

Dokumen pendapat (legal Opinion) diserahkan Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tasjrifin M Abdul Halim kepada Bupati Bolmong Yusra Alhabsy, disaksikan Kepala seksi perdata dan tata usaha negara (kasi datun) Andika Esra, Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta, pimpinan OPD dan jajaran Datun di ruang rapat Kajari. Kamis 16 Juli 2026.

“Saya mengapresiasi kepada pemkab Bolmong yang senantiasa menjalin sinergi dan komunikasi yang baik dengan Kejari Kotamobagu, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Kajari Tasjrifin

Ia menyebut sinergi ini merupakan bentuk komitmen bersama alam mewujudkan tata kelola pemerintahan i yang baik, akuntabel, transparan, serta berlandaskan pada prinsip kepastian hukum.

Kajari Tasjrifin menjelaskan pendapat Hukum atau Legal Opinion merupakan salah satu bentuk layanan Pertimbangan Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Pendapat Hukum bukan sekadar memberikan jawaban atas suatu persoalan hukum, melainkan menjadi instrumen preventif untuk membantu pemerintah mengambil kebijakan yang tepat, meminimalisir potensi sengketa, serta menghindarkan aparatur pemerintah dari risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” Kajari Tasjrifin menerangkan

Pada pertemuan itu, Kajari Kotamobagu menyerahkan empat Pendapat Hukum yang membahas isu-isu strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diterima langsung Bupati Bolmong.

Adapun Empat Pendapat Hukum (Legal Opinion), yakni:

  1. Pendapat Hukum mengenai sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, mencegah terjadinya sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain, serta mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah.

  2. Pendapat Hukum mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) diharapkan dapat mendukung optimalisasi kepemilikan identitas anak

sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA), sehingga dapat mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam meningkatkan predikat Kabupaten Layak Anak dari kategori Madya menuju kategori Nindya.

  1. Pendapat Hukum mengenai penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU), yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam proses penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah secara tertib, sehingga menjamin kepastian status hukum aset serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

  2. Pendapat Hukum mengenai harmonisasi Peraturan Daerah yang masih memuat ketentuan pidana yang sudah tidak sesuai pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sebagai langkah penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan hukum nasional, menghindari konflik norma, serta menciptakan kepastian hukum dalam penerapannya.

Kajari Tasjrifin berharap dengan diserahkannya pendapat Hukum tersebut dapat menjadi referensi dan bahan pertimbangan bagi Pemkab Bolmong dalam merumuskan kebijakan maupun mengambil langkah-langkah administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan bahwa Pendapat Hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah, melainkan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan dari aspek hukum agar setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan secara hati-hati, tepat, dan memberikan manfaat gebesar-besarnya bagi masyarakat,” tandasnya. (hm)

Tags: Kajari KotamobaguPemkab Bolmong
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.istimewa
Headline

Pertalite Langka, Harga Eceran di Kotamobagu Tembus Rp 30 Ribu per Botol

4 September 2026
f.hm_NN
Headline

Peringatan HUT Kejaksaan RI di Kotamobagu, Kajari Tasjrifin Bacakan Sambutan Jaksa Agung

2 September 2026
f.hm-nn
Headline

Kajari Tasjrifin Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Mongkonai

1 September 2026
Next Post
Foto Humas

Kantah Kota Gorontalo Dampingi Gubernur Tinjau Lokasi BSPS, Pastikan Kepastian Hukum Tanah Penerima Bantuan

f.kominfo

Temui Wali Kota Weny GP Ansor Sulut Sampaikan Rencana Pelantikan Pengurus

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Foto bersama panitia dan peserta juara

Turnamen Radjakesu Cup VIII Berakhir, ini Daftar Juaranya

7 jam ago
f.hm/nn

Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Pendapat Hukum ke Pemkab Bolmong

2 bulan ago
Pendistribusian air bersih oleh YR Team Kolaborasi kepada masyarakat

Bantu Pemerintah Atasi Kemarau, YR TIM Kolaborasi Suplai 126 Ton Air Bersih untuk Warga

2 hari ago
Anggota DPRD Gorut Lukum Diko

Dua Desa Rawan Banjir di Anggrek, Prioritas

5 tahun ago
Foto humas

Disnakertrans Gorontalo Inventarisasi dan Verifikasi HPL Trans Pangea

15 jam ago
f.ist

Gubernur Datangi Menteri Kebudayaan atas Arahan Mensos Saefullah Yusuf, Tudingan Adhan Keliru

15 jam ago
f.ist

Satpol PP Kotamobagu Panggil Pemilik Hiburan Malam

9 bulan ago
Foto humas

Dukung Perlindungan Pekerja, Gubernur Gorontalo Apresiasi Kabupaten, Desa dan Dunia Usaha melalui Jamsostek Award 2026

15 jam ago
Rocky Gerung

Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

4 hari ago
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid

Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

4 hari ago

Terbaru

f.hms
Headline

Bantah Tudingan Adhan, Gusnar Ismail; Itu Pembohongan Publik

by NN Indonesia
8 September 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail membantah keras tudingan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, soal pertemuannya...

Foto bersama panitia dan peserta juara

Turnamen Radjakesu Cup VIII Berakhir, ini Daftar Juaranya

8 September 2026
Foto humas

Disnakertrans Gorontalo Inventarisasi dan Verifikasi HPL Trans Pangea

7 September 2026
Foto humas

Dukung Perlindungan Pekerja, Gubernur Gorontalo Apresiasi Kabupaten, Desa dan Dunia Usaha melalui Jamsostek Award 2026

7 September 2026
f.ist

Gubernur Datangi Menteri Kebudayaan atas Arahan Mensos Saefullah Yusuf, Tudingan Adhan Keliru

7 September 2026
Pendistribusian air bersih oleh YR Team Kolaborasi kepada masyarakat

Bantu Pemerintah Atasi Kemarau, YR TIM Kolaborasi Suplai 126 Ton Air Bersih untuk Warga

6 September 2026
Sekda Provinsi DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

6 September 2026
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad berfoto bersama Sekda Bone Bolango, Iwan Mustapa.

Bone Bolango Raih Terbaik I Pada Jamsostek Award

6 September 2026
Menteri ATR/Waka BPN Nusron Wahid

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

5 September 2026
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

5 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.