
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara, menyerahkan dokumen pendapat (legal Opinion) kepada pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow.
Diketahui kegiatan yang diinisiasi oleh bidang perdata dan tata usaha negara (datun) Kejari Kotamobagu tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergitas dan tata kelola pemerintahan yang baik
akuntabel, transparan, serta berlandaskan pada prinsip kepastian hukum.
Dokumen pendapat (legal Opinion) diserahkan Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tasjrifin M Abdul Halim kepada Bupati Bolmong Yusra Alhabsy, disaksikan Kepala seksi perdata dan tata usaha negara (kasi datun) Andika Esra, Sekda Bolmong Abdullah Mokoginta, pimpinan OPD dan jajaran Datun di ruang rapat Kajari. Kamis 16 Juli 2026.
“Saya mengapresiasi kepada pemkab Bolmong yang senantiasa menjalin sinergi dan komunikasi yang baik dengan Kejari Kotamobagu, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Kajari Tasjrifin
Ia menyebut sinergi ini merupakan bentuk komitmen bersama alam mewujudkan tata kelola pemerintahan i yang baik, akuntabel, transparan, serta berlandaskan pada prinsip kepastian hukum.
Kajari Tasjrifin menjelaskan pendapat Hukum atau Legal Opinion merupakan salah satu bentuk layanan Pertimbangan Hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Pendapat Hukum bukan sekadar memberikan jawaban atas suatu persoalan hukum, melainkan menjadi instrumen preventif untuk membantu pemerintah mengambil kebijakan yang tepat, meminimalisir potensi sengketa, serta menghindarkan aparatur pemerintah dari risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” Kajari Tasjrifin menerangkan
Pada pertemuan itu, Kajari Kotamobagu menyerahkan empat Pendapat Hukum yang membahas isu-isu strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diterima langsung Bupati Bolmong.
Adapun Empat Pendapat Hukum (Legal Opinion), yakni:
- Pendapat Hukum mengenai sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, mencegah terjadinya sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain, serta mendukung tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
Pendapat Hukum mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) diharapkan dapat mendukung optimalisasi kepemilikan identitas anak
sebagai salah satu indikator penting dalam penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA), sehingga dapat mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dalam meningkatkan predikat Kabupaten Layak Anak dari kategori Madya menuju kategori Nindya.
- Pendapat Hukum mengenai penyerahan Sarana, Prasarana, dan Utilitas (PSU), yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam proses penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah secara tertib, sehingga menjamin kepastian status hukum aset serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
-
Pendapat Hukum mengenai harmonisasi Peraturan Daerah yang masih memuat ketentuan pidana yang sudah tidak sesuai pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sebagai langkah penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan perkembangan hukum nasional, menghindari konflik norma, serta menciptakan kepastian hukum dalam penerapannya.
Kajari Tasjrifin berharap dengan diserahkannya pendapat Hukum tersebut dapat menjadi referensi dan bahan pertimbangan bagi Pemkab Bolmong dalam merumuskan kebijakan maupun mengambil langkah-langkah administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan bahwa Pendapat Hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan perangkat daerah, melainkan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan dari aspek hukum agar setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan secara hati-hati, tepat, dan memberikan manfaat gebesar-besarnya bagi masyarakat,” tandasnya. (hm)



















