
NEWSNESIA.ID, GORONTALO– Langkah hukum mencari keadilan yang dilakukan Sahmin Madina berlanjut.
Pada, Senin (15/5/2023) lalu, Sahmin Madina menyampaikan laporanya dihadapan penyidik Tipiter Polresta Kota Gorontalo yang didampingi lawyernya. Ini sebegai wujud langkah sahmin untuk kepastian hukum.
Menurut Sahmin dalam nengara demokrasi wajar dan benar setiap orang berhak menyampaikan laporan rekam jejak ketika dimintai tanggapan publik, tetapi tentunya harus dilandasi dengan laporan yang profesional dan objektif serta didukung dengan bukti- bukti yang relefan dan benar.
Langkah Sahmin bukan isapan jempol melangkah ke proses hukum.
“Yang kita pahami bersama gugatan ini adalah ke 4 kali melaporkah Sahmin Madina disetiap rekruitmen Timsel penyelenggara Pemilu KPU dan Bawaslu,” jelas Sahmin Madina.
Media menghubungi Sahmin Madina yang saat ini berada di Jakarta untuk melanjutkan laporan juga secara etik ke DKPP- RI dan Komisi II – DPR- RI. Ketika di cerca beberapa pertanyaaan oleh awak media, apa konsekwesni laporan tersebut ?
“Saya hanya menyampaikan hak saya sebagai warga negara dan dalam negara demokrasi tentunya setiap orang mempunyai hak yang sama dan adil untuk mempunyai kepastian hukum karena bukan tidak mungkin hal yang sama akan terjadi kepada orang lain.
Olehnya itu semuanya saya serahkan pada lawyer saya dan kita percayakan kepada penyidik untuk mengungkap hal ini secepatnya,” tandas Sahmin Madina.(NN)



















