
POHUWATO-NN– Sempat menjadi keluhan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato gerak cepat turun langsung memeriksa usaha pengolahan emas di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo yang di duga menggunakan zat kimia.
Dalam usaha pemeriksaan, tim yang dipimpin langsung Kepala Bidang Amdal, Yustinata buluati, ST, MSi tersebut berhasil menemukan bahwa usaha tersebut belum mengantongi izin.
Saat dikonfirmasi, Kabid Yustinata membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa, bahan yg ditemukan berupa karbon aktif, soda api/kaustik soda.
Sementara untuk mercury dan sianurat kata Yustinanta, info dari pemilik memang digunakan namun, sisa bahan maupun kemasan tidak ada lagi.
“Izin usaha tidak ada. Bahan yg ditemukan berupa karbon aktif, soda api/kaustik soda. Untuk mercury dan sianurat info dari pemilik memang digunakan namun, sisa-sisa bahan maupun kemasan tdk ada lagi,” ujar Kabid Yustinanta.
“Intinya metode yg dipakai sistem pengolahan dengan tong, dengan limbah yg dihasilkan adalah limbah cair dan padat (lumpur),” sambungnya.
Sementara itu, saat ditanya langkah yang akan diambil Dinas DLH, Yustinanta menuturkan bahwa, dinas akan menghentikan sementara sampai pemilik mengantongi izin.
“Menghentikan sumber pencemar dengan mengisolasi limbah dan menghentikan kegiatan, mendorong mengurus izin pengolahan sesuai ketentuan kepada pemerinth yang berwenang,” imbuhnya.(mus/NN)






















