
NEWSNESIA.ID, BOALEMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengingatkan soal kewajiban pajak bagi para pengusaha burung walet.
Hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 yang sudah melalui pengesahan DPRD Kabupaten Boalemo dan sudah diterapkan.
Kepala BKAD Boalemo melalui Kepala Bagian Pendapatan, Irvan Uwade menjelaskan, di Kabupaten Boalemo sendiri tercatat ada seratur lebih pengusaha walet. Hanya saja, untuk realisasi pembayaran pajak selang tahun 2022 belum maksimal terserap.
“Itu pun hanya berkisar Rp 5 juta yang sudah melunasi wajib pajak. Yakni dari wilayah Tilamuta 1 orang pengusaha walet ditambah 2 orang pengusaha walet dari Kecamatan Wonosari,” bebernya pada Kamis (19/1/2023).
Lanjut dia mengatakan, dari data pengusaha walet tersebut, tim dibentuk sudah berupaya maksimal melakukan penagihan bagi para pengusaha walet yang terdata. Namun, salah satu alasan justru kewajiban itu dinilai memberatkan dengan persentase 2 persen sebagaimana ditetapkan dalam Perda.
“Perlu ditegaskan bahwa bagi para pengusaha walet tak boleh lagi mengelak, karena penetapan tarif ini sudah melalui berbagai tahapan. Mulai dari pembahasan DPRD sampai pelaksanaan forum diskusi publik di semua wilayah kecamatan dengan melibatkan para pengusaha walet itu sendiri. Bahkan ketentuannya sudah disepakati bersama dengan besaran kewajiban pajak 2 persen,” jelas Irvan Uwade.
Dengan begitu kata Irvan, kewajiban harus dibayarkan para pengusaha perlu dipahami dan menjadi perhatian bersama. Contohnya untuk penjualan mencapai Rp 10 juta, maka 2 persennya wajib disetorkan ke kas daerah. Entah itu melalui sisten non tunai atau bisa juga transfer dana dan QRIS ke rekening bank pemerintah daerah yang sudah ditetapkan.(nn)






















