
NEWSNESIA.ID – Langkah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) terkait kekosongan jabatan di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia dinilai sudah tepat.
Hal ini diutarakan oleh Anggota Badan Pemantau Pemilu Gerakan Pemuda Marhaenis (Dantau GPM), Vandy.
Menurutnya langkah Bawaslu RI agar Bawaslu Provinsi mengambil alih tugas Bawaslu di tingkat kabupaten/kota yang kosong tersebut sangat tepat karena fungsi pengawasan tetap harus jalan.
“Kami Dantau GPM tegaskan bahwa pengawasan saat ini harus tetap jalan dan kami juga ikut memantau pula,” ungkap Vandy.
Kendati demikian, Vandy berharap bahwa Bawaslu RI tetap profesional.
“Terutama dalam melaksanakan tugas secara baik dalam pleno Bawaslu kabupaten/kota yang sementara bergulir sampai pada tahapan pengawasan lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI menerbitkan Surat Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Instruksi Kepada Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu atau Panwasluh kabupaten/kota.
Langkah itu juga kata Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda telah sesuai amanah undang-undang.
“Merujuk pada Ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu yang mana membolehkan pengambilalihan kursi pejabat yang kosong di Bawaslu kabupaten/kota oleh pimpinan ditingkat provinsi,” urainya.
Sebagai informasi tambahan, Bawaslu RI juga telah membantah soal dugaan pengawasan yang tidak optimal akibat kekosongan jabatan di 514 kabupaten/kota.


















