
NEWSNESIA.ID, Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat upaya penataan dan kepastian hukum lahan transmigrasi di Kabupaten Pohuwato melalui rencana inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan melibatkan tim Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi melalui Zoom bersama Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato, Rabu (7/10/2026).
Koordinasi ini menjadi bagian dari persiapan kunjungan kerja tim UGM ke Kabupaten Pohuwato untuk melakukan kajian dan inventarisasi HPL di sejumlah kawasan transmigrasi.
Inventarisasi tersebut dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah lahan transmigrasi di Kabupaten Pohuwato yang belum sepenuhnya melalui proses pendataan dan penataan administrasi HPL.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya memastikan status, pemanfaatan, serta tata kelola lahan transmigrasi dapat teridentifikasi secara lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan tim UGM bersama dukungan BPN Kabupaten Pohuwato diharapkan memperkuat proses inventarisasi, baik dari sisi kajian maupun aspek pertanahan. Kolaborasi tersebut sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi RI bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam membenahi tata kelola aset dan lahan di kawasan transmigrasi.
Lebih dari sekadar pendataan, program ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat transmigrasi di Kabupaten Pohuwato. Hasil inventarisasi nantinya dapat menjadi dasar dalam mendorong kepastian dan legitimasi penguasaan lahan masyarakat sesuai regulasi serta peruntukan tata guna lahan.
Adapun kegiatan inventarisasi HPL tersebut direncanakan berlangsung pada 1–5 November 2026 di Kabupaten Pohuwato.
Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap melalui sinergi lintas instansi dan dukungan perguruan tinggi, persoalan administrasi serta penataan lahan transmigrasi dapat ditangani secara bertahap sehingga memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di kawasan transmigrasi.

















