
NEWSNESIA.ID, (Bonebol)- Rapat agenda penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilu 2024 bersama Plt Bupati Merlan Uloli, Ketua DPRD dan Tim TAPD di ruang rapat Bupati, Kamis (11/16) dengan sangat terpaksa ditunda ditandatangani oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.
Hal ini disebabkan karena nominal NPHD ternyata tak sesuai dengan kesepakatan saat rapat pembahasan bersama Tim TAPD maupun Badan Keuangan Daerah.
Dimana, dari kesepakatan awalnya nilai NPHD sebesar 11 Miliar ternyata saat penandatanganan berubah menjadi 7 Miliar.
Dalam rapat itu, sebelumnya Plt Bupati Merlan Uloli menyebut, jika pemangkasan besaran nilai NPHD ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Saya harap ini langsung diagendakan penandatanganan NPHD yang besaran nilainya telah disesuaikan dengan kemampuan daerah,” ucap Merlan Uloli.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bone Bolango Sofyan Djama saat diwawancarai menyebut jika sebelumnya dirinya kaget undangan agenda penandatanganan NPHD ini nilainya tak sesuai yang disepakati.
Padahal menurutnya proses kesepakatan NPHD ini telah dilalui dalam pembahasan panjang baik dengan tim TAPD maupun dengan pihak Badan Anggaran.
Meski begitu, Dirinya memahami anggaran yang ditentukan secara sepihak oleh Pemda Bone Bolango ini telah disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah sekarang ini.
Namun, perlu diingat bahwa konsekuensi yang nantinya akan dihadapi dengan nilai tersebut, pihaknya harus menghilangkan 7 dari 8 agenda pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami sebelumnya sudah coba rasionalisasi nilai NPHD, namun nilai anggaran tersebut tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan angggaran pengawasan dalam tahapan Pemilihan Kepada Daerah tahun 2024,” sebut Sofyan.
Sofyan menyebut upaya rasionalisasi dengan menghilangkan 7 dari 8 tahapan pengawasan tersebut tentunya tidak mungkin dapat dilakukan karena dapat berimplikasi dengan pengawasan yang tidak terlegitimasi.
“Bawaslu hingga ke tingkatan paling bawah telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah sehingganya dengan 7 tahapan yang tidak dapat dilaksanakan tersebut dapat melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga kami tetap pada nilai yang telah disepakati sebelumnya yakni 11 Milyar”. tegas sofyan.
Berdasarkan Surat Edaran Mendagri No. 900.1.9.1/435/SJ bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah harus ditandatangani di tahun 2023 dimana 40% sudah harus dianggarkan di APBD Tahun 2023 dan 60% di APBD Tahun 2024. Dengan penyesuaian nilai NPHD yang belum disepakati tersebut, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) masih tertunda dan akan dijadwalkan kembali.
Dalam agenda rapat tersebut juga dihadiri Ketua DPRD, Tim TAPD dan Komisioner Bawaslu Bone Bolango Yulianti Laliyo serta Kepala Sekretariat Arkan Karim.(JM/NN)
























