
NN, GORONTALO– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada LPP TVRI, khususnya TVRI Stasiun Gorontalo, atas upaya mereka dalam memberikan akses kemudahan kepada masyarakat untuk menikmati siaran Piala Dunia 2026 melalui kegiatan nonton bareng di sejumlah titik lokasi.
Namun, di sisi lain, KPID Gorontalo menyayangkan langkah TVRI yang justru memanfaatkan momen tersebut untuk menayangkan iklan komersial secara berlebihan. Hal itu terjadi saat masyarakat berkumpul dalam acara nonton bareng final Piala Dunia, Senin (20/7/2026), di kompleks Stasiun TVRI Gorontalo.
Wakil Ketua KPID Provinsi Gorontalo, Abdul Rajak Babuntai, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan FIFA terkait larangan penayangan iklan saat pertandingan berlangsung, tetapi juga melampaui batas kewajaran penyiaran iklan bagi lembaga penyiaran publik seperti TVRI, sebagaimana diatur dalam UU Penyiaran.
“FIFA sebagai pemberi hak siar melarang televisi memperkecil layar saat pertandingan berlangsung untuk diisi slot iklan. Dalam praktiknya, TVRI tidak memperkecil layar, tetapi justru memperbesar layar guna menyediakan ruang bagi iklan komersial. Ini jelas merupakan pelanggaran,” tegas Rajak.
KPID menilai tindakan ini telah mengkhianati hak publik atas siaran Piala Dunia yang seharusnya menjadi tontonan bersama yang bebas dari kepentingan komersial berlebihan.
“Dalam waktu dekat, kami akan segera memanggil pihak TVRI untuk melakukan klarifikasi atas kejadian ini. Kami ingin memastikan agar kejadian serupa tidak terulang dan TVRI kembali pada jalur sesuai mandatnya sebagai lembaga penyiaran publik,” pungkasnya.(rls/NN)


















