
Newnesia.id – Permohonan atas tafsiran Undang-undang 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daaerah yang diajukan oleh perwakilan 7 Kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi akhirnya menemui titik terang.
Pada sidang ketiga ini MK memutuskan bahwa penafsiran Pasal 201 Ayat A sampai E UU Nomor 10 tahun 2016 itu.
“Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (21/12/2023).
Sementara Hakim MK yang lain membeberkan sejumlah alasan dibalik putusan tersebut. Yaitu, pengaturan tranisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya.
“Sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” jelas wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dengan demikian, lahirnya keputusan tersebut, maka masa jabatan Marten Taha sebagai wali kota nanti akan berkahir pada 2 Juni 2024 mendatang.
Selain orang nomor satu di Kota Gorontalo itu, ada sederet nama kepala daerah lainnya yang ikut ajukan gugatan.
Diantaranya Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.























