
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo – Respons cepat ditunjukkan Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota dalam menangani kasus penikaman yang terjadi di Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kamis (2/4/2026) malam.
Peristiwa berdarah tersebut melibatkan seorang pemuda berinisial AA (21) yang diduga melakukan penikaman terhadap Suharto Piinga (46), setelah terjadi perselisihan di lokasi kejadian sekitar pukul 22.00 Wita. Berdasarkan keterangan saksi, insiden dipicu saat pelaku tidak menerima teguran dari korban, hingga berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.
Korban yang mengalami luka serius akibat beberapa tusukan segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, Tim Jatanras yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami motif pasti di balik tindakan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan setiap kejadian kriminal kepada aparat kepolisian.
























