
NewsNesia.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) kebali dilanjutkan pada Senin (03/06/2024).
Sidang lanjutan tersebut membahas mengenai kontribusi perusahaan terhadap lingkungan masyarakat akan dampak sosial yang dihasilkan.
“Hari ini kita bisa menyelesaikan sampai pada 14 pasal sehingga berakhir pada pasal 17 yang dimana pasal 17 itu merupakan Bab IV forum TJSLP pasal 17, 18 dan 19,” ungkap Ketua Pansus, Darmawan Duming usai rapat.
Dalam Ranperda yang telah dibahas, DPRD Kota Gorontalo fokus mendorong pihak perusahaan untuk memberikan kontribusinya dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
“Didalam Perda ini kita berharap nantinya mendorong kepada seluruh perusahaan – perusahaan yang ada di daerah khususnya di Kota Gorontalo untuk bisa memberikan kontribusi dalam bentuk CSR,” terangnya.
“Nah dengan kehadiran CSR ini untuk bisa membantu menyelesaikan apa yang menjadi persoalan dan kebutuhan yang ada di masyarakat,” sambungnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa melalui Perda tersebut, Perusahaan diarahkan untuk membentuk forum konsultasi mengenai program Perusahaan berdasarkan kebutuhan masyarakat sehingga tepat sasaran.
“Untuk menghindari tumpang tindih program daripada perusahaan itu sendiri sebagai contoh bahwa selama ini cenderung perusahan perbankan itu lebih pada bentuk mobil ambulans,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan melalui forum TJSLP berfungsi sebagai pusat informasi semua program dari perusahaan-perusahaan menghindari terjadinya tumpang tindih kebutuhan masyarakat.
“BSG sudah kasih mobil ambulans dari perusahaan lain juga memberikan ambulans ini akan terjadi satu tumpang tindih sedangkan kebutuhan yang ada di masyarakat itu masih banyak. Contoh pembangunan jalan, infrastruktur dan lain sebagainya dan dengan adanya Ranperda untuk perbaikan Perda untuk mengkolaborasi seluruh kepentingan yang ada bagaimana bisa menjawab tantangan dan kebutuhan yang ada di masyarakat terutama program – program kegiatan masyarakat yang tidak tercover dalam APBD karena selama ini kita tau kan APBD kita terbatas,” pungkasnya. (via/nn)























