
POHUWATO –NN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, siap menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPUD Gorontalo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi Gorontalo Dapil VI, Boalemo – Pohuwato.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh koordinator divisi teknis dan penyelenggaraan, Dian F. Pakaya. Ia mengatakan, PSU ini dilakukan karena untuk daerah pemilihan Boalemo-Pohuwato, tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
“Mau tidak mau harus siap, karena putusan MK ini bersifat final. Saat ini kami masih menunggu arahan dari KPUD Provinsi,” ucap Dian.
Saat ditanya kesiapan di lapangan, mengingatkan waktu yang tersedia hanya 45 hari, Dian menyampaikan pihaknya akan kembali membangun TPS dan merekrut KPPS saat pelaksanaan PSU nanti.
“Di Pohuwato, ada 439 TPS termasuk TPS khusus yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. Anggota KPPS yang kemarin bertugas di Pileg yang kemungkinan akan panggil lagi. Intinya kami menunggu petunjuk dari KPU RI melalui KPUD Provinsi kecuali, ada perubahan prosedur,” tukasnya.(mus/NN)






















