
NEWSNESIA.ID, Gorontalo, 26 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan Kota Gorontalo terus mendorong percepatan sertipikasi aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo. Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset daerah.
Salah satu aset yang menjadi perhatian dalam proses sertipikasi adalah tanah Balai Latihan Kerja (BLK). Kepastian hukum atas aset tersebut dinilai penting karena BLK memiliki peran strategis dalam mendukung peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM).
Melalui berbagai program pelatihan keterampilan, BLK menjadi salah satu fasilitas pemerintah dalam mempersiapkan masyarakat agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Selain BLK, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo juga mendukung proses sertipikasi aset museum dan situs purbakala yang berada di Provinsi Gorontalo.
Sertipikasi aset tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap aset yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan edukasi bagi masyarakat.
Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, aset-aset tersebut diharapkan dapat terlindungi dari potensi permasalahan pertanahan serta dapat dikelola dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Percepatan sertipikasi aset pemerintah juga menjadi bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Sertipikat tanah menjadi instrumen penting dalam pengamanan aset pemerintah, sekaligus memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukannya untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap percepatan sertipikasi aset Pemerintah Daerah, termasuk aset yang digunakan untuk pendidikan, peningkatan kualitas SDM, kebudayaan, pelestarian sejarah, serta berbagai kepentingan pembangunan daerah.
Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset pemerintah sekaligus memastikan tanah-tanah yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat Gorontalo memiliki dasar hukum pertanahan yang jelas dan terlindungi.















