
POHUWATO-NN– Tenggang waktu yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato untuk perbaikan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berakhir hari ini, Rabu (17/07/2024) sampai pukul 23.59 WITA.
Namun, dari pantauan media ini, sampai dengan pukul 20:20, pasangan Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo ataupun tim yang diutus belum terlihat di kantor KPU Pohuwato.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan saat dijumpai menuturkan bahwa, pihak KPU akan menunggu sampai dengan pukul 23:59.
Kata Firman, apabila perbaikan syarat dukungan yang disodorkan lewat dari waktu yang ditentukan maka, hal tersebut dianggap gugur.
“Kita menunggu sampai pukul 23:59 ya. Kalaupun perbaikan syarat dukungan yang dimasukkan lewat dari waktu yang ditentukan, itu tidak akan diterima. Ya secara otomatis, pasangan tersebut dianggap tidak lolos,” pungkasnya.(mus/NN)





















