
NewsNesia.id – Kasus Korupsi SPAM Dungingi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo, Rifaldy Bahsoan akhirnya memasuki babak akhir.
Hakim pengadilan Tipikor Kelas I A Gorontalo menyatakan bahwa Rifaldy tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan bebas, Selasa (15/11/2024).
“Bahwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menyatakan segala dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa tidak terbukti,” tegas Penasehat Hukum eks Kadis PU Kota Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad SH., MH bersama Yakop AR Mahmud SH., MH usai sidang.
Salinan putusan sidang vonis bebas Rifaldy Bahsoan kata sosok Lawyer berkenalan botak itu sementara ditunggu.
“Yah, salinan putusannya sementara kami tunggu, namun secara keseluruhan apa yang diputuskan oleh Hakim telah sesuai dengan apa yang kami yakini sejak awal bahwa klien kami tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan selama ini,” tegas Ardi.




















