
Oleh: Harun Alulu /Kabid Hukum, Pertahanan dan Keamanan HMI BADKO SULUTGO
Pagi itu, Jumat 22 Mei 2026, seorang ibu rumah tangga berada pada kondisi kritis di Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Dia tidak sakit keras. Dia tidak mengalami kecelakaan.
Ia meminum racun tikus. Sendiri. Sengaja.
Perempuan berinisial TL itu adalah satu dari sebelas warga yang melaporkan PT Inti Global Laksana (IGL) ke polisi atas tuduhan perusakan pos jaga perusahaan. Enam rekannya sudah ditahan sejak Kamis dini hari pukul 03.00 WITA. TL tahu dia akan menyusul dijemput. Dan ia memilih jalan yang mungkin terasa lebih ringan daripada menghadapi penjara.
Sejenak, mari kita berhenti dan bertanya: apakah ini benar-benar hanya soal sebuah pos jaga yang rusak?
Satu Dekade Janji yang Tidak Pernah Ditepati
Untuk memahami mengapa TL memilih racun, kita perlu mundur lebih dari sepuluh tahun ke belakang.
PT Inti Global Laksana masuk ke Popayato membawa janji. Janji plasma, hak bagi hasil perkebunan untuk masyarakat sekitar yang tanahnya digunakan perusahaan. Janji sertifikat tanah. Janji kesejahteraan.
Tidak satu pun yang ditepati.
Selama lebih dari satu dekade, sekitar 2.985 warga yang tercatat berhak sebagai penerima plasma tidak mendapat apa-apa selain izin. Mereka berdemo. Mereka berpetisi. Mereka berdiskusi dengan camat, DPRD, bahkan Pemerintah Daerah. Hasilnya nihil. Perusahaan tidak pernah benar-benar hadir untuk menjawab.
Yang hadir justru aparat, setiap kali warga bersuara.
Ketika demonstrasi AMPERAH menggelar aksi pada 13 Mei 2026, suasana yang semula kondusif pecah bukan karena warga tiba-tiba ingin Rusuh. Ia pecah karena manajemen PT IGL sekali lagi tidak muncul pembicaraan massa yang sudah menunggu. Kekecewaan yang sudah bertahun-tahun menumpuk akhirnya meledak dan satu pos jaga menjadi korbannya.
Sebuah pos jaga. Bukan nyawa. Bukan lahan ribuan hektar yang sudah bertahun-tahun digunakan tanpa kejelasan.
Namun negara bergerak cepat hanya untuk satu hal itu.
Perusahaan Tanpa Izin yang Sah,Tetapi Bebas Berdiri Kokoh.
Inilah ironi terbesar dalam kasus ini, yang seharusnya membuat kita semua marah.
PT IGL beroperasi di atas izin yang telah resmi dicabut. Melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MNLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, izin pinjam pakai kawasan hutan PT IGL dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022. Alasannya jelas: perusahaan dinilai tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Tetapi apakah PT IGL berhenti beroperasi? Tidak.
Berdasarkan investigasi Forest Watch Indonesia (FWI) pada tahun 2024, PT IGL dan saudaranya PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) justru mengubah jenis usaha, dari perkebunan sawit menjadi kebun tanaman energi untuk memproduksi wood pellet . Mereka terus menebang. Terus berproduksi. Terus mengekspor.
FWI mencatat, antara tahun 2021 hingga 2023, PT IGL membabat 36 hektar hutan alam. PT BTL bahkan lebih masif: 1.105 hektar. Produknya dikirim ke Jepang dan Korea Selatan melalui pelabuhan di Desa Trikora, Popayato, ekspor yang oleh berbagai pihak disebut ilegal karena berlandaskan izin yang bermasalah.
Yang lebih mengejutkan: hingga hari ini, status Hak Guna Usaha (HGU) PT IGL pun tidak jelas. Analisis spasial perizinan FWI 2024 tidak menemukan bukti PT IGL memiliki HGU, sebuah izin yang merupakan syarat mutlak bagi perusahaan untuk menggarap lahan.
Jadi kita sedang berbicara tentang sebuah perusahaan yang: izin kawasan hutannya dicabut, HGU-nya tidak jelas, diduga melakukan deforestasi, dan ekspor produknya membahas legalitasnya.
Namun tidak ada satupun proses hukum yang sebanding dengan mereka.
Sementara sebelas warga yang menuntut hak plasma dijerat pasal pengrusakan.
Izin Dicabut, Kewajiban Tidak Ikut Gugur
Ada satu hal yang perlu diluruskan secara hukum, karena sering disalahpahami.
Banyak pihak mungkin berpikir: “Kalau izin sudah dicabut, berarti perusahaan sudah tidak punya kewajiban apa-apa lagi kepada warga.” Ini keliru secara hukum.
Pencabutan izin operasional oleh negara adalah urusan hukum public, hubungan antara perusahaan dan pemerintah. Ia tidak serta-merta menghapus kewajiban perdata perusahaan kepada pihak ketiga, dalam hal ini petani plasma.
Berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. MOU atau kontrak kerja sama antara PT IGL dan petani plasma adalah perjanjian yang tetap mengikat. Jika perusahaan lalai atau menolak memenuhinya, masyarakat berhak menuntut berdasarkan perdata atas dasar wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.
Dengan kata lain, jalur yang seharusnya dilalui bukanlah kriminalisasi warga yang menunjukkan rasa. Jalur yang benar adalah mendorong dan memfasilitasi warga untuk menggugat perusahaan secara perdata, menuntut hak plasma mereka melalui pengadilan.
Mengapa negara tidak memilih jalur ini?
Pukul 03.00 WITA dan Logika Teror
Pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 03.00 WITA, enam warga Desa Milangodaa dijemput dari rumah mereka dan resmi ditahan.
Pukul tiga dinihari.
Pilihan waktu ini bukan kebetulan dan bukan juga efisiensi administratif. Dalam literatur hukum dan HAM, penangkapan tengah malam adalah teknik yang secara psikologis dirancang untuk menciptakan rasa takut, bukan hanya pada yang ditangkap, tetapi pada seluruh komunitas di sekitarnya.
Dan teror itu berhasil. TL meminum racun.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 521 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengrusakan secara bersama-sama. Pasal ini adalah hak penegak hukum untuk diterapkan. Tetapi hukum bukan hanya soal apakah suatu pasal bisa diterapkan, ia juga soal apakah penerapannya proporsional, adil, dan tidak digunakan sebagai alat kekuasaan.
Ketika sebuah perusahaan yang izinnya bermasalah bisa dengan mudah menggunakan polisi untuk menjerat warga yang menunjukkan rasa, sementara perusahaan itu sendiri tidak menyentuh proses hokum, maka yang sedang terjadi bukanlah penegakan hukum. Itu adalah penggunaan hukum sebagai senjata.
Dalam terminologi gerakan sosial dan hak asasi, ini disebut SLAPP Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Publik : penggunaan jalur hukum bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam perlawanan.
Negara sebenarnya Milik Siapa?
Pertanyaan ini terdengar klise. Tetapi peristiwa di Popayato memaksa kami mengajukannya dengan serius.
Konstitusi kita terang benderang. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Pasal 28G menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengakui pengakuan sebagai hak warga negara.
Semua jaminan itu terasa hampa di Popayato.
Yang terjadi justru sebaliknya: warga negara yang bersuara dijerat hukum, perusahaan yang mengabaikan kewajiban bertahun-tahun dilindungi diam-diam.
Pemerintah Daerah Pohuwato pun tidak luput dari sorotan. Bupati sempat menggelar pertemuan percepatan sertifikasi tanah warga pada April 2026, sebuah langkah yang, jika diikuti tindakan nyata, bisa menjadi jalan damai. Tetapi euforia itu segera menguap setiap satu bulan kemudian warga malah ditangkap dan seorang ibu hampir mati.
Apa artinya pertemuan dan rapat-rapat itu jika ujungnya adalah borgol dan racun tikus?
Apa yang Harus Terjadi Sekarang
Pertama, Komnas HAM harus segera turun ke Desa Milangodaa. Bukan setelah ada korban jiwa. Sekarang.
Kedua, Polres Pohuwato dan Polda Gorontalo perlu menghilangkan proses yang dihilangkan. Penangkapan dini hari terhadap petani yang menuntut hak plasma bukan prestasi penegakan hokum, ia adalah noda.
Ketiga, Kementerian LHK harus menjelaskan kepada publik: mengapa perusahaan yang izin kawasan hutannya dicabut sejak tahun 2022 masih leluasa beroperasi, menebang hutan, dan mengekspor produk hingga tahun 2026?
Keempat, DPRD Pohuwato dan DPRD Provinsi Gorontalo harus menggunakan fungsi pengawasannya secara serius, bukan sekedar menggelar RDP, lalu kembali diam.
Kelima, dan ini yang paling mendesak: TL dan kawan-kawannya membutuhkan pendampingan hukum yang nyata. Bukan simpati. Bukan pernyataan. Advokat dan organisasi bantuan hukum harus hadir sekarang, sebelum proses hukum terus bergulir tanpa penyeimbang.
Tentang Sebuah Pos Jaga dan Seorang Ibu
Kita tidak boleh menutup tulisan ini tanpa kembali pada TL.
Ia bukan simbol. Dia manusia. Seorang ibu yang, di tengah ancaman penjara yang menghimpitnya, memilih racun sebagai jalan keluar.
Negara tidak boleh membuat rakyatnya merasa bahwa mati adalah pilihan yang lebih baik daripada menghadapi hukum.
Jika kita masih percaya bahwa hukum dibuat untuk melindungi yang lemah dari yang kuat, bukan sebaliknya maka kasus Popayato ini adalah ujian. Dan sejauh ini, kita sedang gagal dalam ujian itu.
Sebuah pos jaga yang rusak bisa dibangun kembali dalam hitungan hari.
Tetapi kepercayaan rakyat pada keadilan, sekali hancur, butuh waktu jauh lebih lama untuk berharap.(*)



















