
GORONTALO-NN – Pengelolaan pajak dan retribusi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dipertegas oleh DPRD Kota Gorontalo .
Melalui Komisi II, DPRD meminta Pemerintah Kota Gorontalo untuk meningkatkan kinerja pengawasan pajak melalui badan Keuangan dengan cara memberikan ketegasan bagi seluruh masyarakat, pelaku usaha, ASN hingga pejabat, khususnya Anggota DPRD Kota Gorontalo.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi II, Herman Haluti dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semester I tagun anggaran 2024 yang juga diikuti oleh Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Gorontalo, Selasa (15/10/2024).
“Kami DPRD Kota Gorontalo siap menjadi contoh untuk menerapkan keterbiban bayar pajak tepat waktu,” ungkapnya.
“Silahkan lakukan pemungutan pajak kepada pejabat sesuai aturan yang berlaku dan juga seluruh ASN,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu juga tak lupa Komisi II menjaring keluhan yang menyangkut kendala di masing-masing Kelurahan.
Salah satunya yang terungkap bahwa adanya pelaku usaha yang mengatasnamakan anggota DPR di Kelurahan Molosipat Utara, Kota Gorontalo.
Dalam hal ini, Herman mempertegas bahwa semua elemen masyarakat wajib menunaikan pajak, tak terkecuali Anggota DPRD.
“Kalaupun ada pejabat tertentu yang melakukan back up terhadap pelaku usaha, maka segera laporkan kepada kami Komisi II,” tegasnya. (Via)























