
NEWSNESIA.ID – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Tilamuta mendapat somasi keras dari Majelis Penyelamat Daerah (MPD) Gorontalo, sebagai organisasi bertujuan menjaga keadilan dan penegakan hukum.
Itu lantaran adanya sinyalemen soal penindakan sejumlah anak didik yang dikabarkan sudah dikeluarkan dari sekolah atau drop out (DO). Padahal, tindakan para siswa yang dituding bersalah dimaksud, masih bisa dilakukan pembinaan di internal sekolah. Bukan dengan cara menghilangkan hak anak dalam mendapatkan pendidikan sebagaimana dijamin dalam undang-undang.
Berangkat dari hal tersebut, Ketua MPD Gorontalo, Adv. Ikrar Setiawan Akasse, SH melayangkan surat somasi tertanggal 19 Oktober 2024. Surat ditandatanganinya tersebut menyatakan bahwa, Majelis Penyelamat Daerah (MPD) Gorontalo, mengajukan somasi kepada pihak SMA Negeri 1 Tilamuta terkait tindakan pengeluaran beberapa orang siswa tanpa mengikuti prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
Menurut Ikrar dalam kutipan somasinya menyatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari pihak orang tua siswa bahwa pengeluaran siswa tersebut dilakukan, pertama tidak ada pemberitahuan resmi yang jelas kepada orang tua atau wali siswa soal alasan pengeluaran. Kedua, tidak adanya proses pengkajian yang melibatkan pihak-pihak terkait seperti komite sekolah, guru dan orang tua. Ketiga, tidak diberikannya kesempatan pembelaan bagi para siswa dan orang tua atau wali siswa. Keempat, pihak sekolah diduga melakukan pelanggaran dengan cara menghilangkan hak anak atas pendidikan.
Karena itu, tindakan ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan pendidikan yang berlaku, tetapi berpotensi mencederai hak-hak siswa dalam memperoleh pendidikan yang layak dan berkeadilan sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD 1945, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Oleh karena itu, MPD Gorontalo menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada pihak SMA Negeri 1 Tilamuta, yakni;
- Mengklarifikasi secara tertulis kepada publik dan orang tua siswa mengenai alasan pengeluaran tersebut, dengan dasar hukum yang jelas.
- Mengembalikan hak pendidikan para siswa yang bersangkutan dengan cara membatalkan atau mencabut kebijakan yang dibuat oleh pihak sekolah dan memberikan kesempatan kepada para siswa tersebut untuk tetap bersekolah dan menimba ilmu di SMA Negeri 1 Tilamuta.
- Mengadakan pertemuan terbuka yang melibatkan pihak sekolah, orang tua, komite sekolah dan organisasi masyarakat untuk membahas masalah ini secara transparan dan adil.
“Jika dalam kurun waktu 3 (tiga) hari setelah surat ini diterima, tidak ada tanggapan atau tindakan dari pihak sekolah, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lebih lanjut (menggugat), termasuk melaporkan kasus ini ke otoritas pendidikan dan instansi terkait. Demikian surat somasi ini kami buat sebagai bentuk kepedulian kami terhadap keadilan dan hak-hak siswa dalam dunia pendidikan. Kami berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik tanpa harus berlanjut ke jalur hukum,” kutip Ikrar dalam somasinya.
Adapun surat somasi ini tembusannya dilayangkan ke Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Dikdasmen, Kemendikbud RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM RI, Pj. Gubernur Gorontalo, Dikbud Provinsi Gorontalo, dan Pj. Bupati Kabupaten Boalemo.(nn)




















