
JAKARTA-NN– Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa didampingi Kabag Hukum, Owin S. Mohi, mengunjungi kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, untuk percepatan pembentukan Desa Sadar Hukum, Selasa (18/02/2025.
Diketahui, Bagian Hukum Setda Pohuwato telah membentuk 60 kelompok sadar hukum dan telah melakukan bimtek pembentukan 27 pos bantuan hukum desa.
Disampaikan Wabup Suharsi Igirisa, kunjungan ke BPHN karena keinginan besar pemerintah daerah membentuk desa sadar hukum yang akan ditetapkan oleh Menteri Hukum RI sebab, syarat terbentuknya desa sadar hukum sudah dipenuhi untuk 27 desa.
“Ini sudah menjadi keinginan kami. Besar harapan kami agar desa sadar hukum di Kabupaten Pohuwato segera terbentuk,” ucap Wabup Suharsi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum BPHN sekaligus Plt. Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Masan Nurpian, SH.MH. dalam pertemuan tersebut menyampaikan terima kasih atas kunjungan ini.
BPHN turut mengapresiasi capaian Bagian Hukum Pemkab Pohuwato dalam membentuk Kadarkum dan Posbankum yang akan dilanjutkan dengan pembentukan Desa Sadar Hukum.
“Luar biasa pak Kabag Hukum cepat sekali bikin kelompok keluarga sadar hukum dengan jumlah besar dan pos bantuan hukum dengan jumlah yang besar pula. Kami harap kadarkum dan posbankum agar terus dibina sambil menunggu penetapan Desa Sadar Hukum oleh Kementerian,” ujarnya.(Mus)




















