
NEWSNESIA.ID – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, akhirnya menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanganan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Penetapan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Gorontalo Utara yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Dedy Dunggio, diruang sidang DPRD Gorontalo Utara, Senin (14/7/2025).
Ketua Pansus, Thamrin Jusuf, mengatakan ranperda tentang penanganan dan peningkatan kualitas Perumahan kumuh dan permukiman kumuh itu merupakan bentuk kontribusi DPRD dalam mendukung pembangunan dan perbaikan kawasan permukiman di Gorontalo Utara.
Ranperda tersebut kata Thamrin, sebelumnya telah disetujui oleh tiga fraksi yang ada di DPRD diantaranya PDI-P, Hanura dan Golkar dalam rapat finalisasi pembahasan ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dan persetujuan itu kata Thamrin, sudah cukup untuk membawa ranperda tersebut sampai ke rapat paripurna.
“Sementara satu fraksi, yaitu Fraksi Nasdem, belum menyampaikan pendapat akhirnya karena berhalangan hadir saat rapat finalisasi,” kata Thamrin.
Perdana itu kata Thamrin, diharapkan dapat menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan kebijakan terkait penanganan kawasan dan perumahan kumuh di Gorontalo Utara.
“Diharapkan Perda ini dapat menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan kebijakan terkait penanganan kawasan dan perumahan kumuh,” imbuh Thamrin. (Prin)






















