Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home ATR BPN Kota Gorontalo

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB  

by NN Indonesia
18 Juli 2025
in ATR BPN Kota Gorontalo, Jakarta
Reading Time: 2 mins read
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Jonahar.

NEWSNESIA.ID, Jakarta – Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (MW/RT)

Sumber: Biro Humas Kementerian ATR/BPN

Tags: Kementerian ATR/BPNMenteri Nusron WahidSertipikat tanah
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

ATR BPN Kota Gorontalo

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

21 Agustus 2026
ATR BPN Kota Gorontalo

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

20 Agustus 2026
ATR BPN Kota Gorontalo

Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah

20 Agustus 2026
Next Post
F.hms

Gubernur Gusnar Lepas Jenazah Almarhum Hardi Sidiki dari Jakarta ke Gorontalo

Kemwnterian ATR/BPN

Implementasi Komunikasi Publik, Kepala Biro Humas dan Protokol: Harus Ada Sense of Crisis dalam Melihat Isu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Ketua Percasi Provinsi Gorontalo, Beni Nento foto bersama para atlet yang berhasil sabet juara

Kejurprov Percasi Sukses Digelar, Enam Atlet ini Akan Wakili Gorontalo Berlaga di Kejurnas Banten

17 jam ago
ist

Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR Mulai 2,75% dan Akses ke Lebih dari 100 Ribu Hunian

1 hari ago
Korban penikaman yang saat ini sedang dirawat secara intensif usai mendapatkan 15 tusukan usai cekcok dengan suaminya.(F. Istimewa)

Ngeri! Cekcok Pasutri di Kamar Kos Berujung Penikaman, Pria di Gorontalo Tikam Korban hingga 15 Kali

2 hari ago

Juara 1 di Tingkat Provinsi, Posyandu Bone Bolango Wakili Gorontalo ke Nasional

3 hari ago
f.hms

Menag Pastikan Kehadiran Syekh As-Sudais di Iven IGIC 2026

1 hari ago

Sekum KONI Gorontalo Tuding Bendahara Kebal Hukum Hingga Punya Ordal

3 hari ago
Jonanhar

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB  

1 tahun ago
f.hms

Nasaruddin Umar, Memperkuat Imam Masjid, Merawat Nasionalisme; Sinyal Kepemimpinan Baru PBNU?

17 jam ago
Kesepakatan ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Kuasa Direktur PT Salisty Jaya Mandiri, Rifki Indrakusuma,

Pemkab Pohuwato dan PT Salisty Jaya Mandiri Teken Kesepakatan Normalisasi Dua Sungai

2 jam ago

Semarak HUT Ke-81 RI & Hari Juang Polri, Polsek Popayato Barat Sukses Gelar Merdeka Fun Run

2 hari ago

Terbaru

Sambutan Bupati Saipul Mbuinga saat pengukuhan pengurus DPD Tani Merdeka Pohuwato
Pemkab Pohuwato

DPD Tani Merdeka Pohuwato Dikukuhkan, ini Harapan Bupati Saipul Mbuinga

by Mustafa Dako
24 Agustus 2026
0

Sambutan Bupati Saipul Mbuinga saat pengukuhan pengurus DPD Tani Merdeka Pohuwato POHUWATO-NN- Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga,...

Kesepakatan ditandatangani Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, bersama Kuasa Direktur PT Salisty Jaya Mandiri, Rifki Indrakusuma,

Pemkab Pohuwato dan PT Salisty Jaya Mandiri Teken Kesepakatan Normalisasi Dua Sungai

24 Agustus 2026
Ketua Percasi Provinsi Gorontalo, Beni Nento foto bersama para atlet yang berhasil sabet juara

Kejurprov Percasi Sukses Digelar, Enam Atlet ini Akan Wakili Gorontalo Berlaga di Kejurnas Banten

23 Agustus 2026
f.hms

Nasaruddin Umar, Memperkuat Imam Masjid, Merawat Nasionalisme; Sinyal Kepemimpinan Baru PBNU?

23 Agustus 2026
f.hms

Menag Pastikan Kehadiran Syekh As-Sudais di Iven IGIC 2026

23 Agustus 2026
ist

Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan Bunga KPR Mulai 2,75% dan Akses ke Lebih dari 100 Ribu Hunian

23 Agustus 2026
Korban penikaman yang saat ini sedang dirawat secara intensif usai mendapatkan 15 tusukan usai cekcok dengan suaminya.(F. Istimewa)

Ngeri! Cekcok Pasutri di Kamar Kos Berujung Penikaman, Pria di Gorontalo Tikam Korban hingga 15 Kali

22 Agustus 2026

Low Risk di Audit IFQP 2026, AFT Hasanuddin Buktikan Kualitas Aviation Fuel Berkelas Internasional

22 Agustus 2026
f.hms

Bangga, Gusnar Ismail Sambut Dua Paskibraka Nasional Asal Gorontalo

22 Agustus 2026

Semarak HUT Ke-81 RI & Hari Juang Polri, Polsek Popayato Barat Sukses Gelar Merdeka Fun Run

22 Agustus 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.