
Newsnesia.id – Usai serangkaian proses penyidikan yang bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi Dana hibah KONI Provinsi Gorontalo tahun 2024 untuk agenda PON di Sumatera dan Aceh akhirnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan 4 tersangka pada Jumat 21 Agustus 2026.
Masing-masing tersangka yakni FS, AP, AH, dan AM nampak keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengenakan rompi tersangka dan langsung digiring ke mobil tahanan.
FS merupakan Ketua KONI Provinsi Gorontalo yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontao, ia ditetapkan tersangka bersama Sektretarisnya, AP sementara kedua tersangka lainnya merupakan pihak ketiga atau penyedia sarana dan prasarana dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp. 2.322.919.275,-.
Ada momen menarik saat para tersangka keluar dari Gedung, AP dengan senyum melontarkan beberapa kata. Ia berterima kasih kepada Kejaksaan karena telah memuaskan beberapa pihak yang diklaimnya tidak menyukai dirinya di KONI.
“Terima kepada Kejaksaan karena telah memuaskan pihak-pihak yang ingin kita ini di KONI, yang saya heran bendara itu tidak eksekusi padahal dia yang terima uang, urus-urus uang masuk, saya tahu ada adiknya disini (kejaksaan),” teriak AP sesaat sebelum masuk kedalam mobil tahanan Kejati.
Sementara pihak Kejati menjawab tudingan tersebut menjelaskan bahwa Bendaharan KONI Gorontalo walaupun bagian penting dalam struktur organisasi dan mengetahui seluruh alur penganggaran organisasi.
“Tapi kami belum menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam kegiatan yang melibatkan Bendahara,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo Rafid Muhith Humolungo.
Namun pihak Kejati juga dalam keterangannya mengungkapkan adanya peluang tersangka lain dalam kasus tersebut.



















