Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

by NN Indonesia
15 Oktober 2025
in Headline, Opini
Reading Time: 2 mins read


(Ir. Rahmat Libunelo,S.T, M.T/Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Gorontalo)

Pekan ini publik Gorontalo diramaikan oleh pernyataan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, yang menghimbau serta mempersilakan masyarakat untuk berjualan di Jalan eks Andalas dan Jalan HOS Cokroaminoto di kawasan Tanggaidaa. Alasannya, kedua ruas jalan tersebut berada dalam wilayah administratif Kota Gorontalo sehingga dianggap sebagai kewenangan pemerintah kota, bukan pemerintah provinsi.

Namun, pandangan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam memahami konsep pengelolaan dan pemanfaatan jalan. Kewenangan terhadap suatu ruas jalan tidak ditentukan oleh batas wilayah administratif, melainkan oleh status dan fungsi jalan sebagaimana telah diatur dalam regulasi teknis. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, serta dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, pengelolaan jalan diatur secara eksplisit untuk melindungi keselamatan pengguna jalan—baik pejalan kaki, pesepeda, maupun pengguna kendaraan pribadi dan umum.

Aturan tersebut juga menegaskan bahwa pejabat teknis yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan ditetapkan sesuai hirarki dan status jalan. Misalnya, untuk jalan nasional, kewenangan berada di tangan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), sedangkan untuk jalan provinsi dan kota memiliki instansi teknis masing-masing.

Dengan demikian, ruang milik jalan (Rumija) memiliki karakter pengelolaan yang eksklusif dan teknokratis, karena menyangkut fungsi vital jalan sebagai sarana mobilitas dan keselamatan pengguna. Pemanfaatan jalan tidak dapat serta-merta dijadikan bagian dari strategi atau kebijakan daerah tanpa mempertimbangkan klasifikasi dan fungsi teknis jalan tersebut.

Sebagai contoh, Jalan eks Andalas dikategorikan sebagai jalan arteri kelas I di dalam kota, dengan kecepatan rencana maksimum 60 km/jam. Ketika area di atas trotoar atau ruang milik jalan digunakan untuk aktivitas berdagang, hal ini akan memicu hambatan samping—pengendara berhenti atau parkir di badan jalan—sehingga fungsi utama jalan sebagai prasarana transportasi cepat dan aman menjadi terganggu. Kondisi ini bukan hanya menurunkan tingkat pelayanan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan, pedagang, maupun konsumen yang beraktivitas di tepi jalan, akibat berkurangnya jarak pandang dan gangguan pada aliran lalu lintas.

Karena itu, Wali Kota perlu menyusun kebijakan yang pro rakyat tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan. Penataan dan pemanfaatan ruang jalan harus kembali berlandaskan pada prinsip keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta kepatuhan terhadap regulasi teknis, bukan semata didorong oleh pertimbangan politis atau kebijakan populis. Setiap kepala daerah perlu memahami secara cermat kerangka regulasi sebelum mengeluarkan imbauan atau keputusan publik yang berpotensi bertentangan dengan prinsip keselamatan dan tata kelola jalan yang diatur oleh peraturan perundang undangan.(rls/adv)

Tags: Jalan RayaKewenangan JalanTrotoar
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Pemprov Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango diterima oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Bone Bolango

Bawa Asa Warga Pinogu ke Jakarta, Pemerintah Kompak Perjuangkan Akses Jalan 42 Km

30 September 2026
Gubernur Gusnar Ismail saat menemui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy, Selasa (28/9/2026).
Bone Bolango

Puluhan Tahun Terisolasi, Gubernur Gusnar Bawa Jalan Tulabolo–Pinogu ke Meja Bappenas

30 September 2026
Foto hms
Daerah

48 Dusun dan 2.790 Rumah Tangga Jadi Sasaran Perluasan Akses Listrik di Gorontalo

28 September 2026
Next Post
F.hms

Menbud Fadli Zon Dorong Gorontalo jadi Pusat Pemajuan Budaya

Rapat

Sosialisasi Penilaian Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI, Kantah Kota Gorontalo Siap Tingkatkan Kualitas Layanan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

Menempatkan Kewenangan Jalan Secara Tepat

12 bulan ago
MOAWASI jadi jargon baru Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo.

MO’AWASI Jadi Jargon Baru Inspektorat Proviinsi Gorontalo, Bawa 7 Nilai Integritas dalam Pengawasan

14 jam ago
Penyerahan hadiah Turnamen Domino Orado Piala Panglima TNI

Turnamen Domino ORADO 101 Piala Panglima TNI di Pohuwato Selesai, Ridwan-Yopandri Raih Juara Pertama

2 hari ago
Rapat Komisi I

Dugaan Mafia Tanah: Transaksi Senyap PT Tulus Grup Direkom Proses Hukum

2 hari ago

Wagub Idah Tantang Dunia Usaha Gorontalo Buka Lapangan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

16 jam ago
f.ist

Kebakaran Hebat Landa Lokasi Pabrik HTI di Gorut

2 bulan ago
Tim URC gerak cepat ungkap kasus pencurian di salah satu Indomaret yanh berada di jalan Raja Eyato, Kota Gorontalo.

Aksi Curi Barang di Indomaret Raja Eyato Terbongkar, Seorang IRT Diamankan Polisi

2 hari ago
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo.

Komisi I DPRD Kabgor Dalami Dugaan Mafia Tanah di Balik Transaksi PT Tulus Group

2 minggu ago
Pemprov Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango diterima oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Bawa Asa Warga Pinogu ke Jakarta, Pemerintah Kompak Perjuangkan Akses Jalan 42 Km

19 menit ago

Terbaru

Pemprov Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango diterima oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Bone Bolango

Bawa Asa Warga Pinogu ke Jakarta, Pemerintah Kompak Perjuangkan Akses Jalan 42 Km

by NN Indonesia
30 September 2026
0

Pemprov Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango diterima oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE)...

Gubernur Gusnar Ismail saat menemui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy, Selasa (28/9/2026).

Puluhan Tahun Terisolasi, Gubernur Gusnar Bawa Jalan Tulabolo–Pinogu ke Meja Bappenas

30 September 2026
Terduga pelaku yang diamankan Tim Unit Reaksi Cepat Resmob.

Diduga Curi Barang di Gudang, Tiga Pelajar di Ipilo Diciduk URC Resmob

29 September 2026
MOAWASI jadi jargon baru Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo.

MO’AWASI Jadi Jargon Baru Inspektorat Proviinsi Gorontalo, Bawa 7 Nilai Integritas dalam Pengawasan

29 September 2026

Wagub Idah Tantang Dunia Usaha Gorontalo Buka Lapangan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

29 September 2026
Sekretariat Jurnalis Gorontalo yang digondol maling.

Sekretariat Jurnalis Gorontalo Dibobol, Speaker hingga Tabung Gas Digondol Maling

28 September 2026
Rapat Komisi I

Dugaan Mafia Tanah: Transaksi Senyap PT Tulus Grup Direkom Proses Hukum

28 September 2026
Foto hms

48 Dusun dan 2.790 Rumah Tangga Jadi Sasaran Perluasan Akses Listrik di Gorontalo

28 September 2026
Foto Hms

BLK Gorontalo Uji Kompetensi 16 Peserta Junior Make Up Artist

28 September 2026
Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo saat rapat

Jelang Perpanjangan Kontrak P3K, Kadis Naker ESDM Transmigrasi Gorontalo Evaluasi Kinerja Tenaga Paruh Waktu

28 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.