
NEWSNESIA.ID, Kota Gorontalo — Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo bersama Kasubag Tata Usaha melaksanakan kegiatan pendampingan dalam rangka penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Rabu, (15/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memenuhi standar pelayanan prima sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam pendampingan tersebut, tim Ombudsman RI Provinsi Gorontalo melakukan penilaian terhadap berbagai aspek pelayanan, meliputi sarana prasarana, kompetensi petugas, standar pelayanan, serta tingkat kepuasan masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Gorontalo secara aktif memberikan data dan penjelasan yang dibutuhkan dalam proses evaluasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Kusno Katili menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendampingan penilaian ini menjadi momentum penting untuk terus berbenah dan memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk evaluasi yang konstruktif. Penilaian oleh Ombudsman menjadi cermin bagi kami untuk mengetahui sejauh mana pelayanan publik telah berjalan efektif dan sesuai harapan masyarakat,” ucap kusno.
Melalui pendampingan ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang berkeadilan dan berorientasi pada kepuasan publik.
























