
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Penggeledahan dilakukan tim penyidik kejaksaan negeri Kotamobagu, di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024
Dipimpin langsung Kajari Saptono SH, tim menuju lokasi pertama kantor Kesbangpol Kotamobagu, sekitar tiga puluh menit melakukan penggeledahan tim penyidik keluar membawa satu box yang berisi dokumen.
Tim penyidik lalu bergeser menuju kantor Bawaslu, di lokasi tim penyidik menggeledah seluruh ruangan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani
Penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari dan menemukan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada tahun 2024.
Selama proses penggeledahan, tim berhasil melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen berkaitan dengan hibah pilkada.
Kurang lebih lima jam berada di kantor Bawaslu, tim penyidik keluar dengan membawa empat box berisikan dokumen yang kemudian dibawa ke kantor kejaksaan. Pada penggeledahan tersebut situasi berjalan berjalan dengan aman, lancar, serta situasi di sekitar lokasi tetap kondusif.
Dalam keterangannya Kajari Saptono SH, didampingi Kasipidsus Chairul F. Mokoginta SH, Kasi Intel Julian C. Rotinsulu, Kasidatun Mariska Kandouw serta Kasi BB Bunga M, menyatakan penggeledahan ini dilakukan terkait dengan dana hibah pilkada 2024 di Bawaslu Kotamobagu sebesar Rp. 7,6 Milliar
“Apa yang telah tim penyidik lakukan ini berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri,” katanya dihadapan wartawan dikantor Bawaslu, Selasa 20 Januari 2026
“Penggeledahan ini dilakukan jangan sampai ada barang bukti yang hilang atau tercecer. Selain itu, untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit kepada wartawan mengatakan secara kelembagaan pihaknya menghormati proses yang dilakukan oleh kejaksaan.
“Prosesnya kedepan seperti apa kita menunggu saja,” ujarnya singkat. (hm)



















