Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

IPR Gorontalo Berproses; Masyarakat Didorong Aktif Lengkapi Persyaratan

by NN Indonesia
25 Maret 2026
in Headline, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
f.ist

NN, GORONTALO- Polemik terkait lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo kini mendapatkan penjelasan teknis dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan IPR bukan semata-mata disebabkan faktor politik, melainkan karena adanya kendala administratif dan teknis yang masih perlu diselesaikan.

Wardoyo menjelaskan bahwa sebagian besar pemohon IPR masih menghadapi kendala terkait persyaratan kawasan hutan, terutama pada Perhutanan Sosial dan Hutan Konservasi.

“Persyaratan mengenai kawasan hutan masih dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama proses alih fungsi kawasan hutan belum selesai, proses penerbitan IPR tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Dari total 14 koperasi yang mengajukan permohonan, baru dua yang berhasil memperoleh rekomendasi Bupati, salah satu persyaratan administratif yang diberlakukan sejak September 2025. Sementara itu, untuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL) yang prosesnya lebih sederhana dan tidak memerlukan alih fungsi kawasan hutan, belum ada pengajuan IPR sama sekali.

Ia menegaskan bahwa kewenangan penerbitan IPR berada sepenuhnya di Pemerintah Provinsi. Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, Gubernur memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan izin melalui mekanisme pelayanan perizinan di tingkat provinsi, sedangkan bupati dan wali kota hanya berperan dalam memberikan rekomendasi.

Wardoyo juga menjelaskan sejarah perubahan regulasi terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan kewenangan pada pemerintah pusat dan provinsi; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menarik kembali kewenangan ke pemerintah pusat; hingga Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan kembali ke pemerintah provinsi. Dengan demikian, kewenangan terkait pemberian IPR saat ini jelas berada di Pemerintah Provinsi.

Dengan penjelasan ini, Wardoyo berharap publik memahami bahwa lambatnya proses penerbitan IPR bukan disebabkan faktor politik, melainkan akibat kendala teknis, administratif, dan penyesuaian regulasi baru. Saat ini, pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin maupun pengawasan di sektor mineral dan batubara.(rls)

Tags: IprIPR Gorontalo
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

f.hms
Headline

Wamendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah Program Parabowo Subianto di Gorontalo

28 April 2026
f.hms
Headline

Wamendikdasmen Akan Jalani Sejumlah Agenda di Gorontalo

28 April 2026
f.hms
Headline

Pemprov Gorontalo-Parimo Gagas Kerja Sama

28 April 2026
Next Post
Barang bukti berupa Panah wayer yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.(istimewa)

Cekcok Berujung Darah, Pelaku Penganiayaan Sajam di Kota Gorontalo Diciduk Kurang dari 24 Jam 

Layanan pertanahan tetap buka

Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

IPR Gorontalo Berproses; Masyarakat Didorong Aktif Lengkapi Persyaratan

1 bulan ago
f.nn

Gubernur GI Hadiri Ramah Tamah IKA Smansa Gorontalo, Polemik Berakhir!

19 jam ago
Yason Agapa, Mahasiswa Universitas Jayapura penemu Kompor berbahan bakar oli bekas. (dok. Kompas.com)

Jenius! Pemuda Papua Ini Ciptakan Kompor Berbahan Bakar Oli Bekas

5 tahun ago
Bupati Pohuwato saat ikut menyaksikan langsung lauching program Aplikasi Simontok dari Dinas Dukcapil Pohuwato. (f. Humas Pemkab)

Aplikasi “Simontok” Dinas Dukcapil Pohuwato Menuai Apresiasi Bupati

5 tahun ago
f.hms

Wamendikdasmen Akan Jalani Sejumlah Agenda di Gorontalo

15 jam ago
f.hms

Gorontalo Terus Bersiap Sambut Penas Petani dan Nelayan ke XVII

2 minggu ago
f.ist

Saatnya BUMD Provinsi Gorontalo Bangkit!

1 bulan ago

HMI, Realitas Global, dan Jalan Menuju Indonesia Emas 2045: Sebuah Refleksi dan Kontemplasi

8 bulan ago
Polisi membubarkan acara di Auditorium UNG.

Picu Kerumunan, Polisi Bubarkan Pesiapan Acara Siswa SMA Negeri 3 di Aula UNG

5 tahun ago

Terbaru

f.hms
Headline

Wamendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah Program Parabowo Subianto di Gorontalo

by NN Indonesia
28 April 2026
0

f.hms NN, GORONTALO- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat didampingi oleh Gubernur Gorontalo Gusnar...

f.hms

Wamendikdasmen Akan Jalani Sejumlah Agenda di Gorontalo

28 April 2026
f.hms

Pemprov Gorontalo-Parimo Gagas Kerja Sama

28 April 2026
f.nn

Gubernur GI Hadiri Ramah Tamah IKA Smansa Gorontalo, Polemik Berakhir!

28 April 2026
Bupati Saipul Mbuinga saat Pimpin upacara peringatan hari otonomi daerah

Peringatan Hari Otda ke-30, ini Pesan Bupati Saipul Mbuinga

27 April 2026
f.hms

MBG di Gorontalo Belum Merata, Pemprov Dorong Hadirnya Investor

26 April 2026
f.hms

Gusnar Ismail Puji Kepemimpinan Thariq-Nur

26 April 2026
f.hms

HUT Gorut ke 19, Gusnar Dorong Terwujudnya Program Hiulirisasi Ayam Terintegrasi

26 April 2026
f.hms

Topang Pengamanan IKN, Gubernur Gusnar Ismail Usulkan Pangkalan Udara di Gorontalo Utara

26 April 2026
f.helmi/nn

Penegasan Tasjrifin Pasca Dilantik Sebagai Kajari Kotamobagu

26 April 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.