Newsnesia.id
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
  • Home
  • TrendingHot
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Baliknew
No Result
View All Result
Newsnesia.id
No Result
View All Result
Home Headline

IPR Gorontalo Berproses; Masyarakat Didorong Aktif Lengkapi Persyaratan

by NN Indonesia
25 Maret 2026
in Headline, Pemprov Gorontalo
Reading Time: 2 mins read
f.ist

NN, GORONTALO- Polemik terkait lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo kini mendapatkan penjelasan teknis dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan IPR bukan semata-mata disebabkan faktor politik, melainkan karena adanya kendala administratif dan teknis yang masih perlu diselesaikan.

Wardoyo menjelaskan bahwa sebagian besar pemohon IPR masih menghadapi kendala terkait persyaratan kawasan hutan, terutama pada Perhutanan Sosial dan Hutan Konservasi.

“Persyaratan mengenai kawasan hutan masih dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama proses alih fungsi kawasan hutan belum selesai, proses penerbitan IPR tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Dari total 14 koperasi yang mengajukan permohonan, baru dua yang berhasil memperoleh rekomendasi Bupati, salah satu persyaratan administratif yang diberlakukan sejak September 2025. Sementara itu, untuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL) yang prosesnya lebih sederhana dan tidak memerlukan alih fungsi kawasan hutan, belum ada pengajuan IPR sama sekali.

Ia menegaskan bahwa kewenangan penerbitan IPR berada sepenuhnya di Pemerintah Provinsi. Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, Gubernur memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan izin melalui mekanisme pelayanan perizinan di tingkat provinsi, sedangkan bupati dan wali kota hanya berperan dalam memberikan rekomendasi.

Wardoyo juga menjelaskan sejarah perubahan regulasi terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan kewenangan pada pemerintah pusat dan provinsi; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menarik kembali kewenangan ke pemerintah pusat; hingga Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan kembali ke pemerintah provinsi. Dengan demikian, kewenangan terkait pemberian IPR saat ini jelas berada di Pemerintah Provinsi.

Dengan penjelasan ini, Wardoyo berharap publik memahami bahwa lambatnya proses penerbitan IPR bukan disebabkan faktor politik, melainkan akibat kendala teknis, administratif, dan penyesuaian regulasi baru. Saat ini, pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin maupun pengawasan di sektor mineral dan batubara.(rls)

Tags: IprIPR Gorontalo
ShareSendTweetShare

Berita Terkait

Ilustrasi
Boalemo

Inventarisasi HPL Trans Pangea, Pemprov Gorontalo Petakan Potensi dan Status Lahan Transmigrasi

4 September 2026
Foto Humas
Gorontalo

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun 2026 Resmi Dibuka, BLK Gorontalo Ikut Ambil Bagian

4 September 2026
f.hms
Headline

Gusnar Ismail Dorong UIN Gorontalo jadi Kampus Kebanggaan

4 September 2026
Next Post
Barang bukti berupa Panah wayer yang digunakan pelaku untuk menyerang korban.(istimewa)

Cekcok Berujung Darah, Pelaku Penganiayaan Sajam di Kota Gorontalo Diciduk Kurang dari 24 Jam 

Layanan pertanahan tetap buka

Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Trending

f.ist

IPR Gorontalo Berproses; Masyarakat Didorong Aktif Lengkapi Persyaratan

5 bulan ago
Dinas PUPR-PKP

Kebut Pembangunan SPAM Regional Gorontalo Raya, Pemprov Fokus Tuntaskan Pembebasan Lahan

1 hari ago
Penyerahan sertipikat tanah kepada warga di sekitar IGL

BJA Group dan BPN Pohuwato Serahkan Sertipikat Tanah Warga di Akses PT IGL

12 jam ago
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menerima audiensi PLN

Perkuat Sinergi Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan, PLN UIP Sulawesi Dukung Jaringan Interkoneksi Listrik Gorontalo

2 hari ago
Foto humas

Disnakertrans Gorontalo Perkuat Pencegahan PMI Non-Prosedural

2 hari ago
Disnekertrans Gorontalo

LPK Gorontalo Dibedah, Kualitas Calon PMI Jadi Perhatian

2 hari ago
Disnaker ESDM dan Transmigrasi Gorontalo ikuti

Dukung Transparasi Data, Dinas Tenaga Kerja ESDM Transmigrasi Ikuti Rapat Konsolidasi Data MSCP RSB KPK RI

2 hari ago
Ilustrasi

Inventarisasi HPL Trans Pangea, Pemprov Gorontalo Petakan Potensi dan Status Lahan Transmigrasi

8 jam ago
Foro humas

Perkuat Akuntabilitas Anggaran, Dinas Tenaga Kerja ESDM Transmigrasi Paparkan RKA SKPD Tahun 2027

2 hari ago
Pertamina tinjau

Tinjau AFT Hasanuddin, Pertamina Perkuat Keandalan Avtur Dukung Konektivitas Indonesia Timur

7 jam ago

Terbaru

Limbah plastik yang disulap menjadi bahan bernilai ekonomi
Daerah

Dari Limbah Jadi Berkah, Pertamina IT Makassar Sulap Plastik Segel Tangki Jadi Produk Bernilai Ekonomi

by NN Indonesia
4 September 2026
0

Limbah plastik yang disulap menjadi tempat sampah dan furniture. NEWSNESIA.ID, Makassar – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi...

Pertamina tinjau

Tinjau AFT Hasanuddin, Pertamina Perkuat Keandalan Avtur Dukung Konektivitas Indonesia Timur

4 September 2026
Ilustrasi

Inventarisasi HPL Trans Pangea, Pemprov Gorontalo Petakan Potensi dan Status Lahan Transmigrasi

4 September 2026
Foto Humas

Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun 2026 Resmi Dibuka, BLK Gorontalo Ikut Ambil Bagian

4 September 2026
f.hms

Gusnar Ismail Dorong UIN Gorontalo jadi Kampus Kebanggaan

4 September 2026
f.hms

Bantuan Senilai Rp 2,8 Miliar Sasar Industri Kecil di Limboto

4 September 2026
f.hms

100 Paket Bantuan Pemprov Meluncur ke Batudaa

4 September 2026
f.hms

Berjasa Besar, Gusnar Ismail Akan Dijadikan Nama Gedung di UIN Gorontalo

4 September 2026
f.hms

Masih Ada Sekolah di Gorontalo Belum Tersentuh MBG, Ini Sebabnya

4 September 2026
f.hms

Satgas Temukan MBG Tanpa Sayur di Bone Bolango

4 September 2026
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Barat
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kilas Balik

© 2025 Newsnesia.id - Mewarnai Nusantara.