
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara menggelar Pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrachr), Kamis 21 Mei 2026
Kegiatan ini dilakukan dihalaman kantor Kejaksaan dipimpin langsung kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tasjrifin Muljana Abdul H, SH MH dan dihadiri Kepala Seksi Barang Bukti, Mariska J. S. Kandou, S.H M.H.
Turut dalam pemusnahan tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri, Polres Kotamobagu, Rutan dan Dimas kesehatan.
Adapun daftar barang bukti yang dimusnahkan adalah;
- Pakaian sebanyak 30 buah dari 14 perkara;
-
Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21,65 Gram
dari 3 perkara; -
Obat-obatan jenis Trihexipenidyl dan Zypraz Alprazolam sebanyak 1.036 butir dari 4 perkara;
-
Senjata tajam sebanyak 6 buah dari 5 perkara;
-
Sarung senjata tajam sebanyak 2 buah dari 2 perkara;
-
Ikat Pinggang sebanyak 1 buah dari 1 perkara;
-
Sandal sebanyak 1 pasang dari 1 perkara;
-
Kardus sebanyak 2 buah dari 2 perkara;
-
HP sebanyak 3 buah dari 2 perkara;
-
Kepala Charger sebanyak 1 buah dari 1 perkara;
-
Tas sebanyak 1 buah dari 1 perkara;
-
Tikar sebanyak 1 buah dari 1 perkara;
-
Boneka sebanyak 1 buah dari 1 perkara;
-
Kayu sebanyak 1 buah dari 1 perkara;
-
Batu sebanyak 2 buah dari 1 perkara;
-
Besi sebanyak 2 buah dari 2 perkara;
-
Buku sebanyak 1 buah dari 1 perkara;
-
Dokumen sebanyak 34 lembar dari 2 perkara;
-
TNKB sebanyak 19 buah dari 2 perkara;
-
1 Website dari 1 perkara.
Kajari Tasjrifin mengatakan kegiatan imi adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana, antara lain tindak pidana narkotika, tindak pidana umum lainnya, serta barang-barang yang berdasarkan ketentuan hukum tidak boleh diedarkan atau dimanfaatkan kembali.
“Pemusnahan ini tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, menghilangkan nilai guna barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kajari Tasjrifin
Lanjutnya lagi, Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga mencerminkan sinergi dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Kotamobagu dengan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum lainnya, serta instansi terkait. Sinergi ini merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu.
“Kami menyadari keberhasilan penegakan hukum tidak dapat terwujud tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” sebut Kajari Tasjrifin
“Melalui kegiatan ini, kami berharap semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan serta menegaskan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (hm)





















