
NEWSNESIA.ID, KOTAMOBAGU – Kejaksaan Negeri Kotamobagu melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Kamis, 12 Februari 2026
Babuk yang dimusnahkan oleh bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti tersebut dilakukan di halaman kantor kejaksaan.
Adapun daftar Barang Bukti yang dimusnahkan itu, yakni:
- Pakaian sebanyak 53 buah dari 24 perkara.
-
Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 44, 94 gram dari 9 perkara.
-
Obat-obatan jenis Trihexipenidyl sebanyak 50 butir dari 1 perkara.
-
Plastik sebanyak 3 buah dari 3 perkara.
-
Dompet sebanyak 2 buah dari 2 perkara.
-
Senjata tajam sebanyak 18 buah dari 15 perkara.
-
Sarung senjata tajam sebanyak 3 buah dari 3 perkara.
-
Pipet sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
-
Korek api sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
-
Sedotan plastik sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
-
Bong sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
-
Bungkus rokok sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
-
Tas sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
-
HP sebanyak 2 buah dari 2 perkara.
-
Sendal sebanyak 2 buah dari 2 perkara.
-
Kayu sebanyak 3 buah dari 2 perkara.
-
Kardus sebanyak 2 buah dari 2 perkara.
-
Potongan kain 1 buah dari 1 perkara.
19, Tisu sebanyak 1 buah dari 1 perkara
- Pecahan kaca sebanyak 1 buah dari 1 perkara.
-
Minuman Beralkohol sebanyak 498 Botol/ kaleng dari 8 perkara.
-
Cap tikus sebanyak 93 Kantong plastik dari 3 perkara.
-
Cap tikus sebanyak 8 botol dari 2 perkara.
-
Cap tikus sebanyak 1/3 galon dari 1 perkara,
-
Tango Coconut sebanyak 3 bungkus dari 1 perkara.
-
Dancow sebanyak 1 Bungkus dari 1 perkara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bunga M. Batalipu SH MH, menyebut Pemusnahan Babuk ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan Babuk ini merupakan bagian penting dan tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum,” sebutnya
Tujuan pemusnahan barang bukti ini kata Bunga, guna mencegah penyalahgunaan barang bukti, menghilangkan nilai barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kotamobagu dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel,” tandasnya. (hm)






















