
NN, GORONTALO-Merujuk pada perolehan suara hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Prof. Dr. Ir. Hj. Winarni Dien Monoarfa, MS berhak untuk kursi Pengganti Antar Waktu (PAW) angota DPR RI Dapil Gorontalo, menggantikan Almarhum Rachmat Gobel.
Sesuai data perolehan hasil Pileg 2024 dari Partai Nasdem untuk DPR RI, Rachmat Gobel memperoleh suara sebanyak yakni 195.322 suara, urutan kedua Rustam Akii sebanyak 11.327 suara dan Winarni Monoarfa sebanyak 7.943 suara.
Dalam ketentuan, yang berhak PAW jika ada anggota DPR yang berhalangan tetap maka yang mengisi adalah perolehan suara terbanyak berikutnya.
Sementara untuk Aleg DPR RI Dapil Gorontalo dari Partai Nasdem sepeninggal Almarhum Rachmat Gobel tertinggal Winarni Monoarfa, karena perolehan suara terbanyak kedua Rustam Akili juga telah berhalangan tetap. Sehingga kursi Nasdem sesuai ketentuan merupakan hak Winarni Monoarfa.
Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Dalam Pasal 8 disebutkan:
Pasal 8
(1) Anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD
kabupaten/kota yang berhenti antarwaktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
(2) Dalam hal calon pengganti antarwaktu anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia,
mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak
urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
Mekanisme PAW nantinya akan berproses di KPU RI dan DPP Parpol.(*)




















